POSKOTAAUMATERA.COM.KARO-Dalam semangat Natal yang penuh sukacita, sebanyak 208 warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabanjahe mendapatkan remisi khusus Natal pada tahun ini. Dari jumlah tersebut, satu orang langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Kepala Rutan Kabanjahe, Chandra Syahputra Tarigan, S.H.M.H menyampaikan bahwa remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.
"Remisi ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan," ujarnya saat ditemui di acara penyerahan remisi yang berlangsung hari ini.
Dari total 208 warga binaan yang menerima remisi, sebagian besar memperoleh pengurangan hukuman antara 15 hari hingga 1 bulan. Sementara itu, satu orang warga binaan mendapatkan remisi yang membuatnya langsung bebas. Warga binaan tersebut menyampaikan rasa syukur dan tekadnya untuk memulai hidup baru di tengah masyarakat.
Acara penyerahan remisi dihadiri oleh Karutan Kabanjahe, pejabat struktural pejabat, perwakilan dari Kantor Wilayah Sumatera Utara dan pegawai Rutan Kabanjahe . Dalam sambutannya, Chandra Syahputra Tarigan menekankan pentingnya remisi sebagai wujud pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
Selain menjadi momen sukacita bagi warga binaan, pemberian remisi ini juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
"Semoga remisi ini menjadi berkah Natal yang membawa harapan baru bagi para warga binaan, serta menguatkan tekad mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan," tutup CH. Tarigan.
Acara tersebut ditutup dengan doa bersama dan pesan moral dari para pembina, yang mengingatkan pentingnya memanfaatkan kesempatan kedua untuk membangun kehidupan yang lebih baik.( PS/BUDIMAN S)