Anggota Komisi A Irwan Yusuf Kupas Istilah Penjabat Kepala Daerah

/ Selasa, 31 Desember 2024 / 18.15.00 WIB
Irwan Yusuf | Anggota Komisi A 

POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE   -- Anggota Komisi A DPRK Lhokseumawe yang membidangi bidang Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Irwan Yusuf mencoba mengupas istilah Penjabat Daerah dalam pemerintahan, baik tingkat Gubernur maupun Bupati dan Walikota serta Kepala Desa sesuai regulasi yang menjadi referensi dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia. 


Irwan Yusuf anggota Komisi A dalam wawancara khusus dengan media ini mengatakan terdapat empat istilah yang lazim digunakan dalam sistem birokrasi di Indonesia, yakni Plh, Plt, Pjs, dan Pj. Plh (pejabat harian). Ini adalah jabatan sementara pejabat pemerintahan karena pejabat yang menempati jabatan sebelumnya berhalangan. 


Adapun Plt (pelaksana tugas) adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.  Plh dan Plt tidak berwenang dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan bersifat strategis, yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran, sebut Politisi senior dari Fraksi Gerindra ini. 


Menurutnya, Plh dan Plt tidak boleh melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.  Secara normatif, Plt dan Plh tidak perlu dilantik dan diambil sumpahnya, hanya cukup dilakukan dengan Surat Perintah dari pejabat pemerintah lebih tinggi yang memberikan mandat. 


Sementara Pjs (pejabat sementara) adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk Mendagri untuk melaksanakan tugas kepala daerah atau wakil kepala daerah, karena kepala daerah/wakilnya sedang cuti terutama dalam melaksanakan kampanye.  


Sedangkan Pj (penjabat) adalah yang menggantikan kepala daerah atau wakil kepala daerah, selama tahapan kampanye hingga pelantikan kepala daerah terpilih (definitif), terang Irwan Yusuf mantan Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe periode sebelumnya. 


Lanjutnya, Perbedaan antara Pjs dan Pj adalah Pjs menggantikan pejabat definitif kepala daerah yang berhalangan sementara, karena menjalankan cuti di luar tanggungan Negara seperti kampanye. 


Sedangkan Pj menggantikan pejabat definitif kepala daerah yang berhalangan tetap seperti habis masa jabatan sehingga sampai terpilih kepala daerah yang baru. Secara umum, baik kepala daerah definitif maupun jabatan pejabat pemerintahan yang disebutkan di atas harus menjalankan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), meliputi: kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.  


AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.  


Selain berpedoman kepada AUPB di atas, seorang pejabat negara atau pejabat pemerintahan harus berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara yang terdiri atas: kepastian hukum, tertib penyelenggara negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan keadilan. 


Pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang meliputi: larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.  Pejabat pemerintahan dianggap telah mencampuradukkan wewenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan di luar cakupan bidang atau materi bewenang yang diberikan dan/atau bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan.  


Pejabat pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan tanpa dasar Kewenangan dan/atau bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 


Apabila mengacu kepada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor: 5 Tahun 2019, tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi secara jelas disebutkan bahwa, mutasi PNS harus memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.  


Dalam Surat Edaran Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2023, tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi menyatakan, PJT atau Pejabat Pimpinan Tinggi (kepala dinas, badan, dan seterusnya) yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang sudah dilantik sebelum masa dua tahun dilarang diganti kecuali melanggar ketentuan perundangundangan, ungkap nya. (ADV)




Komentar Anda

Terkini: