POSKOTASUMATERA.COM – PAKPAK BHARAT – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pakpak Bharat bersama Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat hari ini melaksanakan Focus Grup Diskusi (FGD) Persiapan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) 2025 dan Pendsmpingan Pelaksanaan Penyusunan Dokumentasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral 2024. Acara yang digelar di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika ini dihadiri oleh para penanggung jawab dan pengelola data statistik dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah Pakpak Bharat.
Kegiatan
ini dilaksanakan sehubungan dengan telah selesainya rangkaian kegiatan Evaluasi
Penyelenggaraan
Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2024 yang
menghasilkan nilai Indeks Pembangunan
Statistik (IPS) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun
2024 sebesar 1,92 (Kategori Cukup),
maka dinilai perlu untuk melakukan
pendampingan pengumpulan bukti dukung
penyelenggaraan statistik sektoral yang akan
dilaksanakan sebagai mitigasi pelaksanaan
EPSS Tahun 2025.
Saling menyadari dan mengingatkan bahwa Data
yang dihasilkan dari penyelenggaraan statistik sangat diperlukan untuk
perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan nasional. Sehingga data
statistik harus akurat, mutakhir, terpadu. Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai
leading sector dalam pengembangan statistik memiliki peran penting dalam
pembinaan untuk meningkatkan literasi data sehingga terjadi penguatan
pengelolaan dan pemanfaatan data untuk pembangunan nasional serta
keberlangsungan Satu Data Indonesia (SDI), jelas Kepala Kantor. Badan Pusat
Statistik Pakpak Bharat, Muslikhatun, S.Si melalui Kasubbag Umum BPS Pakpak
Bharat, Ernaliza Hutapea.
Sedangkan Tujuan Satu Data Indonesia (SDI)
adalah untuk :
- Mewujudkan ketersediaan data yang akurat,
mutakhir, terpadu, dapat dipertanggung jawabkan, serta mudah diakses dan
dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
- Mendorong keterbukaan dan transparansi data
sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis
pada data
- Mendukung Sistem Statistik Nasional (SSN)
sesuai peraturan perundang- undangan.. (PS/K.TUMANGGER).