H.Muddai Madang Di Dampingi Penasehat Hukum Berikan Keterangan Selaku Korban Penggelapan Saham PT.SOM

/ Selasa, 10 Desember 2024 / 20.59.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-PALEMBANG-Hari ini tgl 10/12/2024 Pengacara dari Kantor Hukum Mahkota Justice, Febriansyah, S.H dan Ahmad Rendy, S.H. mendampingi  H. Muddai Madang untuk diambil keterangan selaku korban atas dugaan penggelapan Saham PT. SOM yang dilakukan oleh sdr. Asfan Fikri Sanap sebagai kelanjutan dari Laporan Polisi No.LP/B/1167/X/2024/SPKT/POLDA SUMSEL tanggal 17 Oktober 2024.

Muddai Madang diambil keterangan tambahan dari team polda sumsel, klien kami diperiksa kurang lebih 3 jam 45 menit dengan 27 pertanyaan. Yang pertanyaannya menyangkut struktur kepengurusan,  kronologis perpindahan saham sampai dengan terjadinya dugaan pidana penggelapan tersebut.

Yang pada intinya klien kami merasa sangat dirugikan atas apa yang telah diperbuat oleh saudara Asfan Fikri Sanaf.

Nominal kerugian dari klien kami adalah sebesar 1084 lembar saham PT. SOM  dengan nilai Rp.5,4 milyar.

Dimana sdr. Asfan Fikri Sanaf diduga telah mengalihkan saham yang belum dibayarkan kepada klien kami kepada pihak lain.

Ketika dikonfirmasi mengapa saudara  Asfan dilaporkan ke polda, menurut tim pengacara Muddai Madang , kami meyakini  telah terpenuhi unsur tindak pidana yg dilakukan oleh asfan fikri. 

Kami percaya polri dalam hal ini polda sumatera selatan akan bertindak cepat dalam penanganan kasus ini apalagi PT. SOM yang merupakan wadah bernaung  dari klub kebanggaan wong kito SFC yg saat ini sedang dalam kondisi terpuruk, kita semua sedih melihat kondisi SFC yg kini terpuruk di liga 2 yg kemungkinan akan degradasi ke liga 3. dengan kondisi semua pemain belum di bayar, dan hengkang nya banyak pemain sebelum berakhirnya liga 2, Pungkasnya.(PS/RUSLAN)

Komentar Anda

Terkini: