Kado Natal: 45 Warga Binaan Lapas Tanjungbalai Asahan Dapat Remisi

/ Rabu, 25 Desember 2024 / 16.53.00 WIB

 


Keterangan gambar : Kepala Lapas (Kalapas) Tanjungbalai Asahan, Irhamuddin, didampingi Kasi Binadik, Rudi Sembiring, dan petugas lainnya, secara resmi menyerahkan remisi kepada 45 warga binaan (POSKOTA/SAUFI).

POSKOTASUMATERA.COM- TANJUNGBALAI

Sebanyak 45 warga binaan beragama Kristen dan Katolik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungbalai Asahan menerima remisi khusus pada perayaan Natal 2024. Pemberian remisi ini dilaksanakan di aula Lapas Tanjungbalai Asahan pada hari Rabu, 25 Desember 2024.

Kepala Lapas (Kalapas) Tanjungbalai Asahan, Irhamuddin, didampingi Kasi Binadik, Rudi Sembiring, dan petugas lainnya, secara resmi menyerahkan remisi kepada para warga binaan. Kalapas Irhamuddin menjelaskan bahwa dari total 52 narapidana beragama Kristen dan Katolik di Lapas tersebut, 45 orang memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diusulkan menerima remisi khusus Natal 2024.

“Pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa hukuman,” ujar Kalapas Irhamuddin.

Remisi ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, dengan rincian Surat Keputusan (SK) sebagai berikut:SK Nomor PAS-2542.PK.05.04 Tahun 2024: 6 orang dan SK Nomor PAS-2543.PK.05.04 Tahun 2024: 2 orang serta SK Nomor PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024: 37 orang.

Rincian remisi yang diberikan adalah:Remisi 15 hari: 9 orang,Remisi 1 bulan: 26 orang,Remisi 1 bulan 15 hari: 9 orang dan Remisi 2 bulan: 1 orang.

Seluruh narapidana penerima remisi dinilai telah menunjukkan sikap baik selama menjalani masa pidana, sehingga berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Proses pembagian remisi berjalan tertib dan lancar.

"Diharapkan, pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjalani hidup yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat,"sebut Irhamuddin. (PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: