Kapolrestabes Medan Minta Maaf Ke Keluarga Alm.Budianto Sitepu(Korban)

/ Senin, 30 Desember 2024 / 10.03.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan kepada pihak keluarga alm.Budianto Sitepu(42) korban tewas usai dianiaya Anggotanya.

Permintaan maaf disampaikan Kapolrestabes Medan ini saat berkunjung ke rumah keluarga Korban di Jalan Medan-Binjai Dusun XII, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Dengan kerendahan hati, Kombes Gidion mengunjungi rumah keluarga Korban dengan mengendarai sepeda motor bersama PJU Polrestabes Medan dan kehadiran rombongan ini disambut dengan ramah oleh pihak keluarga korban.

“Kami menyampaikan belasungkawa agar keluarga korban diberikan kekuatan atas kepergian suami tercinta.Dengan kerendahan hati, kami sampaikan permintaan maaf yang mendalam”, kata Gidion Arif, Minggu (29/12/24).

“Dan kami menjamin proses hukum seadil adilnya.Jika ada kendala, dapat menghubungi saya atau Kapolsek Sunggal”, ucapnya.

Usai berkomunikasi dengan pihak keluarga korban dan kuasa hukum korban, Kombes Gidion mohon diri sembari memberikan semangat kepada istri dan anak anak korban.

Sebelumnya, tujuh personil polisi yang bertugas di Satreskrim Polrestabes Medan diperiksa buntut tewasnya Budianto Sitepu.Budianto Sitepu meregang nyawa setelah diduga dianiaya sejumlah oknum petugas Polrestabes Medan sampai luka lebam/memar di Warung tuak Gg.Horas Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Rabu (25/12/2024) dinihari.

Ketujuh orang oknum petugas yang diperiksa Propam Polrestabes Medan, satu diantaranya seorang Perwira berpangkat Inspektur Dua(IPDA) berinisial ID yang saat ini masih menjabat sebagai Panit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan menegaskan, bahwa korban tewas bukan di dalam sel tahanan Polrestabes Medan.

“ Saya ingin tegaskan beliau (korban) bukan meninggal dalam tahanan,di dalam sel atau di kantor Polisi.Beliau meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara pada Hari Kamis pukul 10.34 Wib, setelah sebelumnya mendapatkan perawatan”, terang Gidion saat memberikan kepada sejumlah wartawan di Polrestabes Medan.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media, selain IPDA ID ada juga beberapa Anggota Satreskrim yang turut menganiaya korban dan saat ini telah di Patsus(Penempatan Khusus) yakni, Aiptu R, Aipda B, Brigadir T, Briptu D, dan Briptu F.Mereka Anggota Tim Khusus(Timsus) dari Unit Resmob dan Pidum.

Kini penanganan Perkara baik kode etik dan Pidana Umum ke tujuh Oknum Polisi tersebut telah dilimpahkan ke Mapolda Sumatera Utara.(PS/IG).


Komentar Anda

Terkini: