Terlihat Ketua Komisi D Nurbayan memimpin rapat RDP dengan Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah terkait Pendidikan Dayah. FOTO |RIZKY FAUZAN |
POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE -- Komisi D DPRK Lhokseumawe melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe yang berlangsung di ruang Komisi D gedung DPRK Lhokseumawe Kamis 9 Januari 2025.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D Nurbayan M.Sos membahas seputar isu isu strategis dalam memperkuat syariat Islam di kota Lhokseumawe. Kedepan Syariat Islam mesti menjadi agenda utama untuk dilakukan penegakan secara kaffah.
Disamping penegakan Syariat Islam, juga dalam rapat tersebut membahas tentang kemajuan pendidikan Dayah. " DPRK Lhokseumawe mengharapkan pendidikan dayah harus berjalan secara optimal untuk menciptakan generasi generasi penerus yang berkualitas dan berakhlakul karimah," ungkap Nurbayan selaku Ketua Komisi D di Parlemen Lhokseumawe.
Dewasa ini kalangan DPRK Lhokseumawe banyak menerima masukan secara lisan dan/atau tertulis dari masyaralat terkait penanganan Syariat Islam. Disamping itu, masukan tentang Pendidikan Dayah bagi anak dan remaja di Kota Lhokseumawe mulai memperhatikan.
Untuk itu, kami dari Komisi D yang membidangi Syariat Islam dan Pendidikan Dayah ingin mendengar langsung hambatan dan tantangan di lapangan tentang persoalan di atas, ungkap Srikandi Parlemen Nurbayan.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Drs. Ikhwansyah MA mengatakan Penyelengaraan Pendidikan Dayah mulai berkembang di Kota Lhokseumawe. Ini terlihat dari minat orang tua untuk melangkah pendidikan anak di dayah-dayah atau pesantren-pesantren.
Namun, masih ada kendala yaitu fasilitas MCK yang belum memadai secara kesehatan santri. Untuk itu kita menginginkan pembangunan sarana dan prasarana Dayan harus menjadi prioritas. Begitu juga halnya dengan kesejahteraan guru pengajian, harus ditingkatkan.
Kendala seperti itu, harus kita pikirkan dari sekarang. Saat ini masih adanya berbagai kelemahan dan kendala." terang Ikhwansyah.
Disamping itu, penyelenggaraan pendidikan di kota Lhokseumawe yang berkualitas, serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan Syariat Islam. Muatan Lokal adalah Kurikulum Pendidikan yang berdasarkan keistimewaan dan kekhusuan Aceh yang diselenggarakan secara islami." terang Ikhwansyah lagi.
Ikhwansyah menambahkan, dalam rancangan qanun telah diatur larangan terhadap pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik pada setiap satuan pendidikan. Larangan tersebut diantaranya; larangan tawuran, merokok, berpakaian tidak sopan, berkomunikasi secara tidak patut.
Penyalahgunaan media alat eletronik (gadget) pada saat proses belajar mengajar, mengakses, menyebarkan dan melakukan aksi pornografi, Perundungan, kekerasan dan sikap intoleransi, Pungutan biaya diluar ketentuan yang berlaku, penyebaran informasi bohong dan menyesatkan “Hoaks”.
Dalam RDP dua pihak tersebut, Komisi D berkomitmen untuk membahas kendala di atas dengan Pj Walikota langsung untuk adanya tindak lanjut dari Pemerintah Kota Lhokseumawe. Sehingga sarana yang tidak memadai menjadi usulan setiap perencanaan APBK tahun selanjutnya.
Nurbayan juga akan memberikan masukan kepada stakeholder kota Lhokseumawe untuk memperhatikan kesejahteraan para guru pengajian di Kota Lhokseumawe. Mereka berjuang untuk meningkatkan kualitas generasi muda yang akan menjadi agen perubahan di masa yang akan datang.
Tidak hanya Dayah dan Pesantren, kesejahteraan guru pengajian juga harus merata untuk tingkat balai pengajian yang tersebar di semua Gampong dalam Kota Langsa, ungkap Nurbayan di hadapan plt. Kadis Syariat Islam dan rombongan nya. (ADV)