POSKOTASUMATERA.COM – Pemerintah Kabupaten Dairi pada Tahun 2024 berhasil meraih peringkat 3 Sumatera Utara, dan peringkat 73 secara nasional dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Dairi. Hal tersebut disampaikan Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, Indraza Marzuki Rais dan Johanes Widihantono , pada saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka koordinasi peningkatan pelayanan publik ke Kabupaten Dairi. Kamis (19/12/2024) di ruang rapat Bupati Dairi.
Dikatakan Jemsly, skor kepatuhan Pemerintah Kabupaten
Dairi dan Nasional (2021-2024), Pemerintah Kabupaten Dairi Tahun 2024 mendapatkan
kategori A (tertinggi) dalam pelayanan publik. Dimana Pemerintah Kabupaten
Dairi mempunyai konsistensi (r) kenaikan skor dan trend
(Polynominal/non-linier) sejak 2021 secara signifikan.
"Sehingga skor Pemerintah Kabupaten Dairi Tahun
2024, berada diatas rata-rata nasional (110, 7%, diatas nasional) dan saat ini
Pemerintah Kabupaten Dairi menjadi peringkat ke 3 se-Sumatera Utara dan
peringkat 73 nasional, " Ujar Jemsly.
Selanjutnya, Penjabat (Pj) Bupati Dairi, Surung Charles
Lamhot Bantjin dalam kesempatan tersebut menyampaikan Penyelenggaraan pelayanan
publik pada Pemerintah Kabupaten Dairi dari tahun ke tahun selalu didorong
untuk peningkatan kualitas layanannya, hal ini pula sudah menjadi tanggungjawab
Pemkab Dairi beserta jajaran perangkat daerah, sebagaimana untuk perbaikan
kualitas pelayanan publik dalam berbagai sektor telah tertuang dalam dokumen
perencanaan malalui peraturan Bupati Dairi nomor Nomor 6 Tahun 2024 tentang
Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2025-2026.
"Pemerintah daerah memiliki peluang untuk
memperbaiki kualitas layanan publik di berbagai sektor seperti pendidikan,
kesehatan, pelayanan sosial, dan perizinan yang lebih responsif. Pelayanan
publik tidak terlepas dari masalah kepentingan umum. Pelayanan sangat
dibutuhkan oleh setiap manusia. Pelayanan merupakan suatu pemecahan
permasalahan antara manusia sebagai konsumen dan lembaga/instansi/perangkat
daerah sebagai pemberi atau penyelenggara pelayanan yang menerapkan standar
pelayanan," Tuturnya.
Selanjutnya dikatakan, dalam hal untuk menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saat ini pada pemerintah kabupaten
dairi terdapat 25 perangkat daerah yang dipimpin setingkat pejabat eselon II
(jabatan pimpinan tinggi) dan 15 kecamatan serta 1 Rumah Sakit Umum Daerah
Sidikalang, 18 puskesmas dan ada 2 BUMD, yakni Perusahaan Daerah Air Minum Lae
Nciho dan PD. Pasar. Selain itu untuk mendukung pelayanan kesehatan terdapat 1
rumah Sakit Swasta (Serenapita).
"Perlu kami tambahkan, sejalan dengan pelaksanaan
penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Ombudsman RI, pada kurun
waktu 3 tahun berturut-turut menunjukkan tren meningkat, dimana pada tahun 2024
memperoleh nilai 94, 83 (zona hijau dengan kategori A pada opini kualitas
tertinggi), pada tahun 2023 dengan nilai 88,87 (zona hijau dengan kategori A
pada opini kualitas tertinggi), dan pada tahun 2022 dengan nilai 83,54 (zona
hijau kategori B dengan opini kualitas tinggi)," katanya.
Selanjutnya, Surung juga mengatakan bahwa Pemkab Dairi
menyadari bahwa peningkatan nilai dari tahun ke tahun tidak terlepas dari
konstribusi dan dukungan berbagai pihak, terkhusus bapak/ibu pejabat dari
perwakilan ombudsman provinsi Sumatera Utara yang telah memberikan berbagai
arahan, pembinaan, pendampingan dan penguatan kepada Pemerintah Kabupaten
Dairi.
"Untuk arahan dan bimbingan serta kontribusi,
melalui kesempatan ini sekali lagi kami menyampaikan terima kasih,"
Ujarnya. PS/K.TUMANGGER).