POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Ditengah berbagai tantangan, pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan berhasil melampaui target yang telah ditetapkan dan salah satu capaian utama adalah realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNPB) sebesar Rp 20.204.496.115 dari target yang ditetapkan sebesar Rp 5.930.939.000, sehingga realisasi ini mencatat Surplus sebesar Rp 14.273.557.115 atau 240,66 persen, dimana peningkatan PNPB dari tahun 2023 hingga 2024 tercatat sebesar 12,11 persen, selain itu juga realisasi anggaran juga berhasil mencapai 97,40 persen sehingga menunjukkan efektivitas dalam pengelolaan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kakan Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan Wawan Anjaryono pada kegiatan konferensi pers dalam rangka Refleksi Akhir Tahun 2024 bertempat di Gedung Multi Fungsi Kantor Imigrasi yang dihadiri oleh jajaran pejabat struktural, staf kantor Imigrasi serta awak media, Selasa (24-12-2024).
"Melalui Refleksi Akhir Tahun ini, kami ingin memberikan gambaran kepada publik mengenai kinerja yang telah diraih, inovasi yang sudah diterapkan, serta rencana strategis untuk tahun depan, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban dibidang keimigrasian", ujar Wawan.
Dikatakan, bahwa kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan terus berperan aktif dalam penegakan hukum, dimana sepanjang tahun 2024 ini ada tiga kasus tindak pidana keimigrasian telah diselesaikan melalui proses hukum (pro justicia) yang melibatkan seorang WNI berinisial TS dijerat pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 dengan putusan pengadilan menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar serta dua orang WNI lainnya berinisial AA dan HP yang dijerat pasal yang sama dan telah memasuki tahap P 21 demikian pula halnya dengan seorang WNA asal negara Nepal berinisial HN dijerat pasal 113 dan 119 ayat (1) yang sedang menunggu jadwal sidang di Pengadilan.
Dibidang pelayanan kata Wawan bahwa kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan telah menerbitkan 39.056 paspor Republik Indonesia termasuk layanan di Unit Layanan Paspor (ULP) Labuhan Batu, selain itu juga sebanyak 157 izin tinggal telah diterbitkan untuk Warga Negara Asing (WNA) dan di tahun 2024 ini juga pihak kantor Imigrasi telah memusnahkan arsip substantif keimigrasian sebanyak 13.739 berkas sebagai bagian dari upaya meningkatkan efesiensi administrasi.
Tidak hanya itu kata Wawan lagi, sejumlah penghargaan bergengsi turut diraih oleh kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan sepanjang tahun 2024 berupa Predikat Pelayanan Publik Ramah HAM dari Menteri HAM, penghargaan Jusuf Adiwinata Award sebagai satuan kerja dengan Penolakan Paspor Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural terbanyak kedua dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi ke 74, peringkat pertama untuk layanan terbaik di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Asahan dengan jumlah layanan sebanyak 15.308 serta peringkat ketiga kinerja pelaksanaan APBN untuk satuan kerja mitra KPPN Tanjungbalai dengan pagu kelolaan sedang.
Wawan juga menekankan bahwa refleksi akhir tahun ini merupakan momen penting untuk mengevaluasi pencapaian yang sudah diraih yang sekaligus menghadapi tantangan serta pentingnya kerjasama dan inovasi di tahun mendatang, sehingga kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban dibidang keimigrasian.(PS/SR).