POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI - Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus tersangka kasus perampokan dimana korbannya meninggal dunia yang terjadi di Desa Silumboyah Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi beberapa waktu lalu, Kamis (19/12/2024).
Dalam
konferensi pers yang dilakukan Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, PA, SIK, SH,
M.Si mengatakan, tersangka yakni ES (27) dan SP (20) yang tak lain adalah
tetangga dari korban yang berinisial RS.
Kapolres
Dairi mengatakan, sebelum melakukan aksi perampokan itu, tersangka ES terlebih
dahulu mengikat kaki dan tangan korban dengan menggunakan selang bangunan dan
kabel charger handphone.
"Tersangka
juga menyumbat mulut korban dengan menggunakan kain lap yang berada di dekat
lokasi kejadian, " ujar Kapolres yang juga didampingi Wakapolres Dairi,
Kompol Husnil Mubarok Daulay dan Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson
Sitepu.
Setelah
memastikan korban tidak bisa bergerak, tersangka langsung mengambil harta benda
berupa cincin dan kalung emas yang menempel di tubuh korban. Tersangka juga
turut mengambil handphone yang berada di sebelah korban.
Setelah
dilakukan penyelidikan, pasangan suami istri ini berhasil diringkus dalam
pelariannya di Kota Sidikalang, tepatnya di Jalan Batang Beruh Kecamatan
Sidikalang Kabupaten Dairi.
Tersangka ES
ditangkap saat bertemu di jalan yang hendak menjual handphone milik korban.
Sementara itu tersangka SP ditangkap di tempat kos - kosannya.
Dari hasil
penelusuran, keduanya sudah menjual cincin dan kalung milik korban. Barang
berharga itu dijual kepada salah satu toko emas.
"Setelah
mendapat uang dari hasil penjualan barang milik korban, tersangka gunakan untuk
membayar hutang dan sisanya untuk membeli narkotika jenis sabu, " terang
Kapolres.
Menurut
keterangan yang didapat, kedua tersangka ini juga turut mengkonsumsi sabu.
Hasil dari tes urine terbukti positif.
Adapun pasal
yang dikenakan kepada tersangka ES adalah pasal 339 Subs pasal 365 ayat (3) dan
atau pasal 340 subs pasal 338 dari KUHP dengan ancaman hukuman mati atau
penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
"Sementara
untuk tersangka SP dikenakan pasal 339 Subs pasal 365 ayat (3) dan atau pasal
340 subs pasal 338 dari KUHP Jo pasal
480 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara
selama 20 tahun, atau hukuman penjara selama 4 tahun, " tutup Kapolres. PS/K.TUMANGGER).