POSKOTASUMATERA.COM-BINJAI - Unit-2 Satres Narkoba Polres Binjai berhasil gagalkan peredaran narkoba dan menangkap seorang pria inisial AP (24) sebagai bandar di TKP jalan Kesatria Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (18/12/24) pukul 19.00 wib.
Penangkapan AP (24) oleh tim Satres Narkoba di pimpin langsung oleh Kanit-2 Iptu Eddy Supratman, SH, bersama anggotanya pada saat melakukan penyelidikan di TKP, tepatnya di jalan Kesatria Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota, sesuai informasi yang diterima.
Pada saat penangkapan terhadap tersangka AP (24) dilakukan, tersangka sedang berdiri di depan sebuah rumah di jalan Kesatria yang sedang menunggu seorang pembeli narkoba miliknya tersebut.
Ketika dilakukan interogasi AP warga dusun Karang Rejo Desa Serbaguna Kecamatan Stabat Langkat tersebut, mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya.
Barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan berupa : 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat netto 3,72 gr, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna silver dan 1 (satu) Unit sepeda motor honda Beat dengan No. Pol BK 2776 SS.
Saat ini pelaku AP (24) beserta barang buktinya diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 s/d 20 tahun penjara, tegas AKP. Samsul Bahri.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP. Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP. Syamsul Bahri SE, MH, penangkapan tersebut berkat informasi masyarakat yang sudah merasa resah dengan aktifitas tersangka didusunnya sehingga mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. ucap kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi. (PS/ZOELIDRUS).