POSKOTASUMATERA.COM-BINJAI- Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menciduk seorang pria BHT (21) yang diduga sebagai bandar narkoba yang siap antar ke tempat sesuai pesanan di jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Jati Negara Kecamatan Binjai Utara, Selasa (17/12/24) pukul 21.00 wib.
Penangkapan terhadap BHT (21) oleh tim Satres Narkoba dibawah pimpinan Kanit-1 Iptu Budi Santoso, SH, MH, bersama anggotanya saat melakukan penyelidikan di TKP, tepatnya di jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Jati Negara, sesuai informasi yang diterima.
Penangkapan terhadap BHT dilakukan di saat BHT sedang mengantarkan barang pesanan kepada seseorang yang sudah menunggu barang haram tersebut sebagaimana tempat pertemuan yang sudah disepakati olehnya. Ujar pelaku.
Namun sebelum barang pesanan tersebut sampai ke pemesan, terlebih dahulu terduga BHT diciduk oleh SatRes Narkoba Polres Binjai. Adapun barang bukti yang ditemukan saat penangkapan, berupa : 8 (delapan) butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi berat bruto 3,25 gram di bungkus plastik klip transparan dan 1 buah kotak rokok (tempat penyimpanan barang haram tersebut) dan 1 unit hp merk oppo.
Saat ini pelaku BHT (21) beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai. Setelah dilakukan penyelidikan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 tahun. tegas kasat narkoba.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. ucap kasi Humas Iptu Junaidi.(PS/ZOELIDRUS).