POSKOTASUMATERA.COM-BINJAI-Tim penyidik Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirtasari berinisial T sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal tahun anggaran 2018-2020, Rabu (11/12/2024).
Dalam kasus ini, sudah ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 1 lagi berinisial RSN selaku rekanan. Mengingat kondisi kesehatan T dalam keadaan sakit, T belum dapat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, selanjutnya T diantarkan ke RSUD. Djoelham guna pemeriksaan kesehatan dengan pengawalan ketat.
Setelah periksa kesehatan selesai dilakukan dan diberi surat hasil pemeriksaan, tersangka dibawa kembali ke Kejari Binjai.
Selanjutnya Kasi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing dalam keterangannya mengatakan, "terhadap tersangka T dilakukan penahanan kota, Tim Pidsus Kejari Binjai kembali melakukan penahanan terhadap mantan Dirut PDAM yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka." Kamis (12/12/2024).
T ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik setelah dilakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam hal penyalahgunaan kewenangan dan kuasa penggunaan anggaran dalam pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal. Bahkan diduga terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dl melanggar aturan dan prinsip-prinsip yang berlaku.
Akibat perbuatan tersangka, "Tersangka T dijerat beberapa pasal UU Tipikor akibat penyalahgunaan kewenangan, yang dalam pelaksanaan pengadaan tidak dilakukan berdasarkan prinsip pengadaan. Seperti terbuka atau bersaing, transparan, dan adil, yang berdampak terjadi pengadaan monopoli," sebutnya.
Dilain soal, tersangka diduga banyak menaikkan tunjangan yang tidak prosedural serta mengalihkan dana penyertaan yang bukan peruntukannya. Penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi ini senilai Rp952.402.563 atau hampir Rp1 miliar.
Tidak sampai disini, tim penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, akan menyusul tersangka baru," pungkasnya. (PS/ZOEL IDRUS).