Tak Bayar Uang Komite dan Uang Ijazah, Siswa/i SMP Negeri 2 Sunggal Terancam Tak Ikut Ujian dan Ijazah Ditahan

/ Selasa, 10 Desember 2024 / 19.29.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-DELI SERDANG-Sungguh menyedihkan nasib para Siswa-Siswi di SMP Negeri 2 Jalan Orde Baru Desa Kampung Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang ini yang mana, peserta didik yang seharusnya menghadapi pelajaran kini harus dipusingkan dengan kutipan liar oleh Pendidik dengan berbagai alasan yaitu, Pembayaran Uang Komite sebesar Rp.220.000,-(dua ratus dua puluh ribu rupiah) jika tidak membayar diancam tidak bisa mengikuti ujian dan pembayaran uang Ijazah sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) jika tidak membayar, maka tidak bisa mendapatkan Ijazah atau dengan kata lain Ijazah akan ditahan pihak sekolah.

Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan(Kemendikbud) yang mengatur tentang pungutan di sekolah adalah, Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah tidak dibenarkan melakukan pungutan kepada Murid, Orang tua atau Wali Murid.

Dengan hal ini, kuat dugaan bahwa pihak Sekolah SMP Negeri 2 Sunggal mengabaikan Permendikbud RI Nomor 75 tahun 2016 sebab, pungutan terhadap murid, orang tua atau wali murid tetap dijalankan di sekolah tersebut baru-baru ini.

Dari keterangan yang dihimpun awak media dari beberapa orang tua murid, mengatakan keberatan dengan adanya kutipan tersebut namun tak kuasa untuk membantah karena takut akan berdampak bagi pendidikan dan psikis anak-anak sebagai peserta didik di sekolah itu.

" Kutipan seperti ini terasa beratlah bagi kami tapi, kami juga tidak bisa berbuat apa apa karena kami takut berdampak bagi anak kami jadi, meski penghasilan yang pas pasan kammi tetap harus membayar kutipan tersebut", ungkap salah seorang orang tua siswa yang namanya minta tidak disebut.(10/12/24).

Hal ini disambut oleh orangtua siswa lainnya yang meminta agar pihak Dinas Pendidian Deliserdang segera turun untuk meninjau permasalahan kutipan di SMP Negeri 2 Sunggal.Dan mereka berharap agar pihak Dinas Pendidikan Deliserdang menghapuskan kutipan seperti itu sesuai dengan Permendikbud RI demi seluruh siswa siswi sebagai generasi penerus bangsa ini.

Atas permasalahan ini, awak media mencoba mendatangi Sekolah SMP Negeri 2 namun guna konfirmasi namun, Armanto(Kepsek) tidak bersedia ditemui 
meski sudah berulangkali awak media berkunjung ke sekolah dan mengisi buku tamu yang disodorkan petugas keamanan sekolah.

Hingga berita ditayangkan, pihak sekolah belum memberikan jawaban kepada awak media terkait kutipan uang komite sekolah dan uang ijazah.(PS/IG).

Komentar Anda

Terkini: