Tiap Malam TPPO MERAJALELA Melalui Tangkahan Tikus, Dimana APH Kota Tanjungbalai

/ Rabu, 04 Desember 2024 / 12.30.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Kegiatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkesan MERAJALELA melalui berbagai pelabuhan Tikus di Kota Tanjungbalai, Masyarakat pertanyakan keberadaan Aparat Penegak Hhukum(APH) sebab, kegiatan ini jelas melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Liputan awak media terhadap kegiatan TPPO ini berlangsung pada Hari Senin,01-12-2024 sekira pukul 01.00 Wib dinihari di Sungai Kapias Kota Tanjungbalai (Sing Guan), terlihat kesibukan pihak yang diduga sebagai pelaku TPPO berinisial R warga Jalan Lingkar Utara Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai yang akan memberangkatkan para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan tujuan Malaysia secara GELAP tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Dalam menjalankan aksinya, R memakai seorang nakhoda (tekong) berinisial Ar warga Desa Air Joman Kabupaten Asahan dan bergerak menggunakan 1( satu) unit sampan kecil dan 1(satu) unit kapal (bot) berbobot 7 ton untuk mengangkut calon PMI tersebut ke kawasan perairan Kuala Bagan Asahan.

Menurut salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya dalam keterangannya kepada awak media, mengatakan bahwa pekerjaan yang jelas melanggar hukum ini telah berlangsung sejak lama dan setiap malam ada sekitar 10 hingga 20 orang calon PMI yang di berangkatkan ke Malaysia secara GELAP baik pria maupun wanita yang ingin mencari pekerjaan di luar negeri.

Meski aksi Pelaku tersebut dilakukan pada tengah malam dan gelap gulita, namun bukan merupakan suatu hambatan bagi pelaku kejahatan tersebut yang seolah mereka akan melaut layaknya Nelayan padahal, kegiatannya hanya untuk melansir para calon PMI ke kawasan perairan perbatasan perairan Indonesia - Malaysia.

Hal ini sangat meresahkan bagi Masyarakat Tanjung Balai dan pertanyakan kenapa para Petugas Kepolisian atau APH tidak mengetahui kegiatan yang jelas melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 297 KUHP, Pasal 555 R KUHP. 

Informasi lain juga diperoleh menyebutkan bahwa setiap calon PMI ini dikenakan ongkos tambang bervariasi sekitar Rp.3.500.000,- juta hingga Rp.5.000.000,- per orang dan dari ongkos tambang ini dibagi dua dimana sebagian ongkos diberikan kepada pemilik kapal(BOS) dan sebahagian lagi diberikan kepada Nelayan Malaysia sehingga tidak tertutup kemungkinan bahwa nasib buruk akan menimpa terhadap para calon PMI.

Dalam hal ini, informasi yang dipercaya bahwa "BOS" pengiriman PMI secara GELAP ini masing-masing berinisial R dengan nakhoda Ar, T dengan nakhoda SU dan H Patembo dengan nakhoda Ki dan ACH yang acap kali melakukan aksinya di Sungai Kapias hampir setiap malam dengan modus sebagai nelayan dan kegiatan ini terkesan seperti bisnis Penjualan Budak Secara Modern ke luar negeri.

Ketika permasalahan tersebut dikonfirmasi kepada Kasatpol Airud Tanjungbalai AKP M.Tanjung melalui sambungan telepon Hari Selasa,03-12-2024, Beliau mengajak peran serta masyarakat terhadap masalah tindak pidana TPPO ini, "dihimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kota Tanjungbalai untuk segera melaporkan kegiatan yang mencurigakan terhadap TPPO dimana pun itu, mengingat Kota Tanjungbalai ini sangat banyak pelabuhan Tikus, maka sangat diharapkan agar masyarakat dapat bersinergi dengan pihak kepolisian di Kota Tanjungbalai", tutupnya.(PS/SR).

Komentar Anda

Terkini: