Walikota Tanjungbalai ; Optimalisasi Pungutan Retribusi Kebersihan Kota Tanjungbalai Harus Terus Diupayakan

/ Kamis, 05 Desember 2024 / 18.26.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Walikota Tanjungbalai yang diwakili Asisten 3 Walman Girsang mengatakan bahwa, Optimalisasi pungutan retribusi kebersihan harus terus diupayakan mengingat, total timbulan sampah masyarakat di kota ini yang berjumlah 183.170 jiwa (hasil sensus 2023) sebanyak 119.060 Kg/hari atau 43,46 ton per tahun yang dapat terangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hanya 70 persen, maka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menopang biaya operasional yang besar sekaligus menjaga Sustainabilitas pengelolaan sampah dalam jangka panjang.

Hal tersebut disampaikan pada kegiatan Sosialisasi Penerapan Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungbalai Nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Pendopo Rumah Dinas Walikota Tanjungbalai Rabu (4-12-2024) yang di hadiri para Camat, Lurah dan seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) se Kota Tanjungbalai.

Disampaikan bahwa sosialisasi penerapan tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan berdasarkan Perda Kota Tanjungbalai Nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah mengamanatkan penerapan tarif retribusi pelayanan kebersihan berdasarkan Perda tersebut dan secara prinsip bahwa tarif Retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.

Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Kabid Pendapatan BPKPD Pemko Tanjungbalai Ade Faradila, yang mewakili Kajari Tanjungbalai M.Subhi Hasibuan SH, yang mewakili direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai Efriandi Achmad SH, Kepala Inspektorat Kota Tanjungbalai Fitra Hadi, yang mewakili Kasatpol PP Kota Tanjungbalai Iman Darma Paska Tondang, Karnaen dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tanjungbalai, dan Herna Veva mewakili pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai.

Kegiatan Sosialisasi ini terlihat para narasumber menyampaikan paparan tentang Retribusi Daerah berupa jenis dan objek retribusi berupa retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.

Plt.Kepala Dinas(Kadis) Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tanjung Balai di ruang kerjanya mengatakan kepada awak media bahwa,"kegiatan ini dilaksanakan guna mengoptimalkan PAD, mengingat masih banyak Wajib Retribusi Sampah (WRS) di Kota Tanjungbalai yang belum tertagih sehingga kontribusi penerimaan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan terhadap peningkatan PAD belum optimal yang akhirnya berdampak juga pada pelayanan maupun pengelolaan sampah tidak maksimal di Kota Tanjungbalai", ujarnya.(Kamis,5-12-2024).(PS/SR).
Komentar Anda

Terkini: