Diduga Pemilik Judi Tembak Ikan Sudah Koordinasi Dengan Kapolsek Medan Labuhan

/ Kamis, 23 Januari 2025 / 14.56.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Maraknya kegiatan perjudian berkedok ketangkasan atau lebih dikenal dengan meja judi tembak ikan di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan, diduga para pemilik sudah koordinasi dengan Kapolsek Medan Labuhan. 

Gencarnya Pemerintah dalam memberantas aksi perjudian yang sangat meresahkan masyarakat ternyata, masih ada oknum pejabat terutama APH yang tutup mata dengan hal ini sehingga aksi perjudian semakin marak di Sumatera Utara khususnya Kota Medan.

Dalam Keputusan Presiden(Kepres) Republik Indonesia Joko Widodo nomor 21 tahun 2024 terdahulu, telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi.Dan Presiden Prabowo Subianto juga telah perintahkan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas aksi perjudian di tanah air ini. 

Temuan awak media di lapangan, jelas terlihat aktivitas judi di Jl.Veteran Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang tepatnya di belakang KFC belum lama ini, terlihat adanya lokasi judi tembak ikan yang sedang beroperasi.Hal ini diketahui dengan banyaknya sepeda motor yang terparkir di depan lokasi dan aktivitas keluar masuk para pemain. 

Kedatangan tim awak media di lokasi, disambut beberapa orang yang mengaku diminta pemilik hanya untuk mengawasi lokasi tapi, herannya mereka tidak kenal dengan pemilik lokasi. 

“ Kami hanya diminta mengawasi saja bang untuk pemilik lokasi ini kami tidak tau”, terang salah seorang di sana. 

Lanjutnya,” Kalau mau informasi selanjutnya, hubungi saja IR, karena beliau yang ditugaskan untuk menangani wartawan dan beliau juga dari salah satu media”, pungkasnya. 

Dari hasil konfirmasi tim awak media kepada IR via seluler, mengatakan bahwa dirinya sedang berada di luar dan menjelaskan jika mau datang tiap tanggal 5 setiap bulannya. 

Tak mengerti apa maksud penjelasan IR, tim awak media pun pergi meninggalkan lokasi judi tersebut. 

Kapolsek Medan Labuhan AKP.P.Simbolon yang dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat whatsapp, tak mau menjawab bahkan memblokir nomor tim awak media hingga saat ini. 

Hal ini membuat semakin kuat dugaan bahwa, pemilik lokasi judi sudah koordinasi yang baik kepada pihak Mapolsek Medan Labuhan atau Kapolsek Medan Labuhan. 

Beberapa orang tokoh masyarakat kota Medan saat diminta tanggapannya terkait perjudian yang marak ini, mengatakan bahwa aksi seperti ini sudah jelas di larang karena melanggar pasal 303 dan pasal 303 bis KUHP, dan pasal 27 ayat (2) UU 1/2024.

Pelaku yang melanggar pasal ini, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10 miliar. Untuk itu, perlu tindakan yang tegas serta pengawasan dari para Petinggi Kepolisian terhadap kinerja oknum-oknum petugas yang nakal agar, kegiatan perjudian ini tak akan terjadi lagi dalam arti lain,” Jika seluruh oknum petugas kepolisian menjalankan tugas yang benar dan menjunjung tinggi sumpah jabatannya, pasti perjudian di kota Medan ini dapat dihentikan “, ungkap Faisal. 

Hingga berita ditayangkan, awak media belum mendapatkan jawaban dari Kapolsek Medan Labuhan.(PS/IG). 


Komentar Anda

Terkini: