POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Ini jadinya kalau proses hukum hanya mengandalkan kesaksian. Padahal saat ini cara Kepolisian di Indonesia mengungkap kriminal sudah begitu canggih.
Scientific Crime Investigation (SCI) adalah sebuah metode yang memadukan antara teknik prosedur dan teori ilmiah kepolisian dalam mengungkap kejahatan, tak hanya mengandalkan pengakuan tersangka dan saksi.
Ganjalan pengakuan saksi hingga proses hukum terhambat dialami Salamudin warga Dusun 1, Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Salamudin korban penganiayaan berat menggunakan benda tumpul berakibat tulang pergelangan tangan kiri remuk harus menelan pahit akan beratnya beban mencari keadilan di Indonesia.
Korban, Senin (6/1/2025) mengaku aksi penganiayaan diri nya oleh H alias Usai telah lapor ke Polsek Hamparan Perak pada 22 November 2024 namun pelaku belum bisa ditahan dan tetap bebas berkeliaran di depan matanya.
"Kata polisi, Terlapor tidak mengaku perbuatannya dan saksi mengaku tidak melihat pemukulan yang saya alami. Di lokasi kejadian cuma ada saya, terlapor dan saksi bernama Azjuhar alias Antut," kata Salamudin.
Ditemui di gubuk kecil yang menjadi tempat tinggalnya, korban bercerita kalau pemukulan yang dialami terjadi pada hari Jumat 22 November 2024 di Dusun 1, Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang.
Ketika itu korban sedang memanggul satu tandan buah sawit yang dicurinya dari kebun salah seorang warga.
Kemudian terlapor H alias Usai, 55, bersama saksi Azjuhar alias Antut, bertemu dengan korban di tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami sempat bertengkar mulut karena Usai menuduh aku mencuri sawit dari kebun jagaannya tapi aku bantah," kata korban.
Tidak terima tuduhannya dibantah, pelaku berusaha memukul kepala korban dengan menggunakan tajak. Namun ditangkis korban dengan tangan kiri. "Akibatnya tanganku remuk dan sampai sekarang belum sembuh," jelas korban.
Pada saat bersamaan, saksi, Azjuhar alias Antut berteriak dan menyuruh korban untuk lari dan tanpa pikir panjang korban lari menyelamatkan diri menuju sungai kecil hingga akhirnya selamat.
"Aku berutang budi kepada Bang Antut. Namun aku tidak menyangka kalau dia mengaku tidak melihat kejadian itu kepada polisi. Akibatnya, laporanku menjadi tidak berjalan seperti yang seharusnya. Padahal di lokasi kejadian hanya kami bertiga," ujar korban bernada sedih.
Selanjutnya, korban berharap polisi mau lebih serius dan bekerja secara profesional untuk mengungkap peristiwa pemukulan yang dialaminya. "Tanganku sudah remuk namun pelaku tidak bisa ditahan karena saksi tidak jujur mengungkapkan yang sebenarnya terjadi," kata korban dengan berharap.
Menyikapi laporan korban sebagaimana tertuang dalam LP Nomor: STTPL/ 237/ XI/ 2024/ Polsek Hamparanperak/ Polres Pelabuhan Belawan/ Polda Sumut tertanggal 22 November 2024, Kapolsek Hamparanperak AKP Mualimin, SH tidak menjawab saat dikonfirmasi melalui WA.
Namun Kanit Reskrim Polsek Hamparanperak Ipda H. Simatupang, SH membenarkan telah menerima laporan korban dan pihaknya tetap melakukan penyelidikan.
"Masalahnya, satu saksi yang diajukan korban mengaku tidak melihat kejadian pemukulan. Akibatnya, perkaran ini menjadi sulit dibuktikan kecuali korban bisa menghadirkan saksi lain," katanya.
Guna pengungkapan kasus penganiayaan berat ini, polisi diharapkan menerapkan Scientific Crime Investigation dalam pengungkapan kasus itu hingga dapat memberikan rasa keadilan ke pelapor dan mampu mengunngkap fakta. (PS/RED)