Imigrasi Belawan Tahan Penyeludup Pekerja Migran Indonesia Asal Tanjungbalai Asahan

/ Kamis, 30 Januari 2025 / 18.33.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-
MEDAN,Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menahan seorang berinisial I, (40) warga Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara penyeludup 15 kali pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga telah melanggar Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata SH M.Hum menyampaikan “Hal ini merupakan wujud komitmen Jajaran Imigrasi khususnya di Sumatera Utara dalam hal penegakan hukum. Kami akan bekerja sama dan bersinergi dengan seluruh stakeholder untuk bersama-sama menegakkan hukum dalam rangka mewujudkan terciptanya keamanan dan Kedaulatan Negara, Ujarnya saat paparan di Kantor Imigrasi Belawan, Kamis sore (30/1/2025).

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi(Kakanim) Kelas II TPI Belawan Andriw Guntur Suryadarma Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan satu unit kapal ikan yakni KM Rejeki Raya oleh petugas Kapal Patroli BC di perairan Kwala, Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan satu unit kapal ikan yakni KM Rejeki Raya oleh petugas Kapal Patroli BC di perairan Kwala, Sumatera Utara.

Selanjutnya, petugas BC menyerahkan semua orang yang ada dalam kapal dan setelah diperiksa delapan orang pekerja migran dipulangkan.

Penyidik Kantor Imigrasi Belawan telah memeriksa saksi-saksi dan tersangka serta telah menyita sejumlah barang bukti.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat 1 UU Keimigrasian dengan ancaman kurangan penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda minimal. Rp. 500 juta dan maksimal Rp 1,5 M. Jelas Guntur.(PS/ABU)

Komentar Anda

Terkini: