Kejagung Diminta Usut Proyek Pembangunan Persemaian Modem Toba Tahap I dan II

/ Jumat, 17 Januari 2025 / 23.13.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Ketua Dewan Pakar Gerakan Nasional Patriot Pancasila Sumut Anton Sihombing meminta kepada Kejaksaan Agung RI untuk mengusut proyek pekerjaan pembangunan pesemaian modem Toba tahap I/II tahun 2021/2022 di Desa Motung Kec.Aji Bata Kab.Toba Samosir 

Dugaan adanya penyimpangan bermula dari laporan masyarakat pekerjaan tahap I tahun 2021 Pembangunan Modem Toba Sebesar Rp 42.840.885.441.95 dengan rekanan PT.CPK beralamat Bekasi Selatan  dan anggaran lanjutan sebesar Rp.5.599.896.000,00 dengan rekanan CV.PA beralamat Palpak Bharat untuk Tahap II tahun 2022 sebesar  Rp.4.420.050.400,00,- 

Kata Anton, Jumat (17/1/2025) GNPP Sumut turun ke lapangan melakukan investigasi  prihal laporan masyarakat.

Pantauan di lapangan, lanjutnya, diduga paket pekerjaan Persemaian Modem Toba tahap I/II tidak dikerjakan sesuai dengan spek.

"Dugaan kami  ada merugikan keuangan negara. Kalau kita biarkan laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, untuk kedepannya para pelaku korupsi  bisa terjadi terus, " kata Anton Hombing dengan semangat patriotnya. 


Anton menegaskan, GNPP Sumut siap mendukung Presiden dan Wakil Presiden terpilih Republik Indonesia 2024-2029.

Pada visi misi tersebut, Presiden dan  wakil Presiden RI telah menyatakan tekadnya untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pemberantasan korupsi.

Pemberantasan korupsi juga menjadi salah satu dari 17 program prioritas Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih

Dia menyampaikan tekad GNPP Sumut melawan korupsi. Anton sangat menyambut baik para pelaku korupsi yang merugikan uang rakyat harus diberantas sampai keakar-akarnya 

Labih lanjut, GNPP Sumut akan melaporkan dugaan pekerjaan pembangunan pesemaian modem Toba tahap I dan Tahap II pekerjaan pembangunan jalan lingkungan dan sakuran drainase modem secepat ke Kejaksaan Agung RI  katanya kepada wartawan di PTSP gedung Kejaksaan Tinggi Sumut Jl. A.H.Nasution No.1 C Medan. (PS/REL) 




Komentar Anda

Terkini: