POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Ketua Pemuda Bangsa Rizky Fadillah atau Kinong panggilan akrabnya menduga, bahwa pihak penyidik dari Unit Reskrim Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai Tak Serius dalam menangani kasus 3 Orang Tersangka Pengedar atau Pemilik 30 Kg Narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil ditangkap pihak Satpol Air Polres Tanjungbalai pada 4 Nopember 2024 lalu di kawasan Sungai Silau.
Hal tersebut disampaikan Kinong kepada awak media Kamis (30-1-2025), setelah kedua orang tua tersangka F dan J hingga sekarang ini masih belum juga dilakukan penahanan sesuai Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Hal ini menjadi pemicu munculnya kecurigaan masyarakat dengan dugaan, bahwa pihak penyidik MAIN-MAIN dalam penanganan Perkara Narkoba tersebut.
" Selaku pemuda, hal ini sangat kita sesalkan kenapa kedua orang tua tersangka F dan J tidak ditahan, dalam hal ini kuat dugaan kita ada kekeliruan dan ketidak- profesionalan dalam penerapan hukum yang dilakukan oleh penyidik", kata Kinong.
Asumsi yang muncul terhadap kasus 30 Kg Narkoba jenis sabu-sabu dengan tiga orang tersangka masing-masing berinisial N, F dan J, pihak penyidik dari Sat.Narkoba Polres Tanjungbalai diduga kuat telah menempatkan pasal 221 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap orang tua tersangka F dan J yang hingga sekarang ini belum dilakukan penahanannya.Sehingga, kolerasi antara pasal 221 KUHP ayat (2) dengan pasal 138 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu sama-sama mengatur tentang orang yang menghalangi penyidikan. Bedanya, di pasal 221 ayat (2) KUHP yang masih memiliki hubungan darah maka tidak bisa dikenakan pidana karena tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana biasa, sedangkan di pasal 138 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 pada intinya juga terkait perbuatan menghalang-halangi penyidikan.
Penerapan pasal 138 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika kolerasi perbuatan menghalangi penyidikan dalam perkara Narkotika dalam perkara ini berbunyi,"Setiap Orang, tanpa membeda-bedakan dan tidak ada batasan bagi yang menghalangi penyidikan akan atau dapat dikenakan pidana".
"Sederhananya gini aja bang, inikan kasus Narkoba, maka dalam hal ini penyidik harus serius memerangi Narkoba.Seharusnya penyidik menggunakan pasal 138 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 terhadap orang tua tersangka F dan J karena sudah berusaha menghalang-halangi dengan cara membawa lari kedua orang tersangka tadi.Nah...di pasal 138 ini tertera ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara maka, seharusnya kedua orang tua tersangka F dan J wajib dilakukan penahanan namun, hingga saat ini kita duga belum dilakukan", terang Kinong.
Menurut Kinong, sesuai dengan informasi yang berkembang bahwa ketiga orang tersangka pengedar/pemilik 30 Kg Narkoba jenis sabu-sabu ini berhasil diungkap oleh pihak kepolisian Polres Tanjungbalai serta mengamankan tersangka N di kawasan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.Kemudian, Petugas juga berhasil mengamankan tersangka F di kawasan Rokan Hilir Riau (saat dalam perjalanan) dan J ditangkap saat akan dibawa orang tuanya berinisial H alias K yang juga dikenal sebagai ASN di kantor Dinas PUTR Kota Tanjungbalai menuju Medan dengan mengendarai mobil jenis Daihatsu Xenia.
Menyikapi berbagai asumsi dari Masyarakat terhadap kasus ini, Kinong meminta minta agar kedua orang tua F dan J untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Undang-undang Narkotika dan bukan dengan KUHP Umum sebab, kasus ini adalah tindak pidana khusus sesuai dengan azas Lex Spesialis Derogat Lex Generalis.
"kalaulah seperti ini penanganan kasusnya, maka slogan perang melawan Narkoba hanyalah ISAPAN JEMPOL belaka.Kami minta kepada pihak PROPAM POLDA SUMUT untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan ketidak profesionalan dalam memproses kasus ini", pungkas Kinong.
(PS/SR).