Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai Laksanakan RDP Pembahasan Rekrutmen Kepling

/ Senin, 06 Januari 2025 / 19.36.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Komisi A di DPRD Kota Tanjungbalai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para Camat se-Kota Tanjungbalai guna membahas rekrutmen dan pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) Senin (6-1-2025).

RDP yang dilaksanakan di ruang rapat dewan dipimpin ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai Ilham Fauzi, S.H, M.H yang juga dihadiri oleh Sekda yang diwakili oleh Asisten 1 Pemko Tanjungbalai Abu Hanifah, yang mewakili Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum Pemko Tanjungbalai Herman Gultom SH dan para camat se-Kota Tanjungbalai (6 kecamatan) serta dihadiri oleh wakil ketua DPRD Kota Tanjungbalai Surya Darma AR ini, berlangsung cukup hangat yang diwarnai dengan tanya jawab terhadap seputar rekrutmen dan pengangkatan Kepling di 187 lingkungan yang ada di Kota Tanjungbalai yang terkesan menyimpang dari Peraturan Walikota (Perwal) Tanjungbalai.

Dalam paparan kalangan anggota DPRD Kota Tanjungbalai yang tergabung dalam Komisi A, mengatakan adanya berbagai penyimpangan yang terjadi didalam rekrutmen Kepling di Kota Tanjungbalai untuk masa jabatan 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2026 yang terkesan menyimpang dari Peraturan Walikota Tanjungbalai Nomor 51 tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling).

Dalam kaitan permasalahan ini, Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai menilai, bahwa para Kepling yang diangkat melalui SK tertanggal 1 Januari 2025 ini terkesan adalah pilihan para camat dan diduga mengenyampingkan aturan yang ada.Hal ini mengakibatkan terjadinya kekisruhan ditengah-tengah masyarakat di lingkungannya masing-masing, "apakah Perwal Nomor 51 tahun 2024 itu bisa dirubah mengingat banyak kekurangan didalamnya, kalau tak bisa, untuk apa RDP ini dilanjutkan", kata Surya Darma AR.

Menanggapi pertanyaan wakil ketua DPRD Kota Tanjungbalai tersebut, Asisten 1 Pemko Tanjungbalai Abu Hanifah menegaskan bahwa Perwal Nomor 51 tahun 2024 itu tidak bisa lagi dirubah dan kalaupun akan dilakukan perubahan, hanya bisa dilakukan pada tahun 2026 mendatang sedangkan permasalahan yang muncul terhadap rekrutmen dan pengangkatan Kepling di Kota Tanjungbalai ini dinilai masih dalam kewajaran terhadap dinamika yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Sesuai aspirasi masyarakat yang diterima oleh para anggota DPRD Kota Tanjungbalai terhadap rekrutmen dan pengangkatan Kepling ini berupa tata cara rekrutmen yang tidak sesuai dengan Peraturan Walikota Tanjungbalai Nomor 51 tahun 2024 seperti yang tertera di pasal 12, 13 dan 14 pada peraturan tersebut, maka dengan adanya kekisruhan yang muncul dalam pengangkatan Kepling se Kota Tanjungbalai ini perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap aturan tersebut dan jikalau diperlukan Perwal ini dapat dirubah menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW guna menghindari kekisruhan ditengah-tengah masyarakat.(PS/SR).


Komentar Anda

Terkini: