![]() |
Terlihat Ketua Komisi A Fauzan berbincang serius dengan Wakil Ketua Farhan Zuhri, saat RDP dengan Pertamina dan Humpus Aromatic. FOTO | DAHLAN AMRY |
POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE -- Komisi A DPRK Lhokseumawe dalam bulan Januari 2025 sangat produktif melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai OPD dan Perusahaan swasta selaku mitra kerjanya. Seperti yang dilakukan hari ini Komisi A menggelar RDP dengan PT. Pertamina dan Humpus Aromatic yang berlangsung di ruang Komisi A gedung parlemen setempat.
Dalam RDP tersebut, Komisi A yang dipimpin langsung oleh Ketua Fauzan, Wakil Ketua Farhan Zuhri dan sejumlah anggota lainnya menyoroti terkait pengosongan lahan Pertamina yang diduduki oleh warga Dusun Rancong Baro Gampong Blang Naleung Mameh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.
Rencana pengosongan lahan Pertamina itu, belum terlaksana akibat relokasi warga Gampong Blang Naleung Mameh ke tempat yang sudah di persiapkan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe belum layah di tempati oleh masyarakat. Selain belum dibangun nya rumah layak huni, lahan tersebut masih terlihat sunyi dan dipenuhi semak belukar.
Sehingga warga Dusun Rancong Baro yang bertahan di lahan Pertamina enggan di relokasi ke tempat tersebut, selain belum di rumah, kepling tanah per KK juga belum di kasih sertifikat. Akibat kekhawatiran ini mereka masih bertahan di lahan Pertamina.
Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal memimpin langsung RDP Komisi A dengan Pertamina
Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe Fauzan dalam mengawali RDP dengan PT Pertamina dan Humpus Aromatic serta Sekdako Lhokseumawe, Selasa 21 Januari 2025 di Gedung DPRK setempat.
Menurutnya, sebelum di relokasi ke tempat yang sudah di persiapkan, hak-hak masyarakat harus dipenuhi sehingga tidak ada yang di rugikan. Mereka harus di perlukan dengan se adil adil mungkin.
Untuk itu, Pemko Lhokseumawe dan Pertamina serta Humpus Aromatic harus satu pandangan dalam relokasi ini, mereka harus satu persepsi untuk terwujudnya relokasi, bila tidak, maka rencana relokasi akan terus terkendala, ungkap Ketua Komisi A Fauzan didampingi oleh Wakil Ketua Farhan Zuhri.
Sementara itu, Sekda Kota Lhokseumawe T. Adnan dalam RDP tersebut mengatakan Pemko Lhokseumawe sudah membeli lahan sekitar 4 hektare di Dusun Blang Kumbang, Gampong Padang Sakti untuk relokasi masyarakat Dusun Rancong Baro, Gampong Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu.
T. Adnan mengatakan terjadi sedikit kendala karena kita belum memberikan sertifikat tanah itu kepada warga, sehingga warga tidak dilakukan relokasi. Padahal lahan tersebut sudah dibersihkan sekitar dua tahun lalu, kini kembali disesaki tumbuhan liar, papar T. Adnan
Pemberitaan sebelumnya Pemko Lhokseumawe harus memperjelas nasib warga Blang Naleung Mameh itu yang harus merelakan tanah dan tempat tinggal mereka. Total ada 121,9 hektar lahan untuk pendirian PT Arun LNG, perusahaan pengeboran gas, pada 1974.
Mereka dijanjikan diberi tempat tinggal dan lahan baru di tempat lain. Namun, sampai saat ini janji itu belum terealisasi. “Sudah begitu banyak dan lama janji diberikan kepada kami. Namun, selama 40 tahun semua janji itu palsu. Kali ini, kami tidak ingin hanya diberi janji,” kata warga Blang Naleung Mameh. (ADV)