POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) Pemerintah Kota(PEMKO) Tanjung Balai Tahun 2023, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) temukan adanya kekurangan volume item pekerjaan sebesar Rp.57.776.490,74,- terhadap pekerjaan pembangunan gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai.
Berdasarkan dari Auditorat Utama Keuangan Negara V BPK Perwakilan Propinsi Sumatera Utara Nomor 65.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tanggal 27 Mei 2024 dimana Dinas PUTR Kota Tanjungbalai merealisasikan belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp.3.248.459.876,14 atau 53,93 persen dari anggaran sebesar Rp. 6.023.667.249,-.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja, paket pekerjaan pembangunan gedung PTSP di kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai yang dilaksanakan oleh CV Brg berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 050/280/SPP/PBG-PUTR/APBD/2023 tanggal 16 Oktober 2023 sebesar Rp. 1.188.548.000,- (termasuk PPN) dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 75 hari kalender sejak tanggal 16 Oktober hingga 29 Desember 2023 dan diperpanjang berdasarkan Adendum kontrak Nomor.050/177/ ADD/PBG-PUTR/APBD/ 2023 selama 50 hari sampai dengan tanggal 17 Februari 2024.
Pekerjaan telah selesai 100 persen dan telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor.050/03/ PBG-PUTR/APBD/2024 tanggal 8 Januari 2024.Pemko Tanjungbalai telah melakukan pembayaran 75,5 persen atau sebesar Rp.897.353.740,- sesuai dengan SP2D terakhir Nomor.05749/1-03,2-11. 2-15.1.0.0/SP2D-LS/2023 tanggal 29 Desember 2023 sebesar Rp. 540.789.340,-.Setelah dilakukan pemeriksaan fisik oleh tim pemeriksa, PPK, penyedia serta didampingi oleh pihak Inspektorat tanggal 4 April 2024 maka diketahui terdapat kekurangan volume item pekerjaan sebesar Rp. 57.776.490,74 di item pekerjaan lantai dasar dan pekerjaan plafon serta pekerjaan lainnya.
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut juga diketahui terdapat selisih harga satuan sebesar Rp.3.334.000,-.Hal ini dikarenakan kesalahan dalam menentukan harga satuan pekerjaan pada item pekerjaan penyambungan arus listrik.Selisih harga satuan dilakukan dengan membandingkan harga sesuai kontrak pekerjaan dengan harga riil pekerjaan (real cost) ditambah dengan keuntungan yang wajar sebesar 15 persen (115% x real cost) maka selisih harga satuan pekerjaan penyambungan arus listrik PLN 15 KVA pada harga satuan kontrak sebesar Rp. 25.000.000,-.Sedangkan harga koreksi, sebesar Rp.21.666.000,- maka selisih harga satuan dalam item pekerjaan ini adalah sebesar Rp.3.334.000,-.
BPK menyebutkan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pada pasal 11 ayat (1) huruf (i) yang menyatakan, bahwa PPK memiliki tugas mengendalikan kontrak.Perpres Nomor 16 tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 12 tahun 2021 pasal 7 yang menyatakan, bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika di huruf (a) yang menyatakan, bahwa melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa.
Huruf (f), menyatakan bahwa menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara, Pasal 11 ayat (1) huruf (i) yang menyatakan bahwa PPK didalam pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud memiliki tugas mengendalikan kontrak serta di Pasal 17 angka (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, ketepatan tempat penyerahan.
Permasalah tersebut mengakibatkan Pemko Tanjungbalai berisiko menerima aset gedung dan bangunan dengan volume pekerjaan yang tidak sesuai rencana.Potensi kelebihan pembayaran pada Dinas PUTR Kota Tanjungbalai yang dilaksanakan oleh CV Brg sebesar Rp.61.110.490,74 (Rp 57.776.490,74 + Rp.3.334.000).
Hal ini disebabkan oleh Kadis PUTR Kota Tanjungbalai belum optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan pada Satker yang dipimpinnya.PPTK kurang cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan dan pengawas lapangan kurang cermat dalam melakukan perhitungan volume serta mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
PPTK pekerjaan pembangunan gedung PTSP di kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.Dinas PUTR Kota Tanjungbalai Ramadi saat dikonfirmasi diruang kerjanya belum lama ini mengatakan bahwa hasil temuan BPK tersebut sudah terselesaikan seluruhnya sehingga tidak ada perlu dipersoalkan lagi.(PS/SR)