Masa Manfaat ATB Milik OPD Dilingkungan Pemko Tanjungbalai Tidak Dapat Ditentukan

/ Rabu, 15 Januari 2025 / 15.44.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Pemerintah Kota Tanjungbalai, tidak dapat menentukan masa manfaat Aset Tak Berwujud (ATB) karena tidak mengetahui klasifikasinya sesuai Kebijakan Akuntansi sehingga tidak dilakukan Amortisasi terhadap ATB.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2023, menerima penjelasan dari Kabid Aset Pemko Tanjungbalai Syafrida SH, bahwa proses pencatatan Aset Tidak Berwujud (ATB) dilakukan berdasarkan rekonsiliasi setiap semester terhadap dokumen sumber dan data yang dimiliki masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal ini dilakukan untuk mengetahui jenis serta klasifikasi aset, yang selanjutnya dilakukan pencatatan secara manual karena tidak dapat dilakukan penginputan melalui sistem.

Berdasarkan data rincian ATB diketahui jenis yang dicatat oleh Pemko Tanjungbalai sebanyak 109 item yang dicatat pada 16 OPD dengan nilai sebesar Rp 5.028.565.443 dan belum dilakukan Amortisasi dengan rincian, BKPSDM senilai Rp 226.869.147, Badan Kesbangpol senilai Rp 60.000.000, BPKPD senilai Rp 1.307.976.411, BPBD senilai Rp 29.653.000, RSUD dr Tengku Mansyur senilai Rp 460.000.000, Dinas Dukcapil senilai Rp 497.436.640,  Dinas Kesehatan senilai Rp 413.075.000, Dinas Ketenagakerjaan senilai Rp 18.000.000, Dinas Koperasi dan UMKM senilai Rp 29.748.000, Dinas PTSP senilai Rp 63.958.813, Dinas Pendidikan senilai Rp 1.335.471.789, Dinas Perhubungan senilai Rp 12.075.000, Dinas Sosial senilai Rp 76.250.000, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan senilai Rp 403.415.202, Dinas Kominfo senilai Rp 14.386.442, Sekretariat Daerah senilai Rp 80.250.000.

BPK RI didalam LHP atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan Pemko Tanjungbalai tahun 2023 melalui Auditorat Utama Keuangan Negara V BPK Perwakilan Propinsi Sumatera Utara Nomor 65.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tanggal 27 Mei 2024 menyebutkan bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) berbasis Akrual Nomor 14 tentang Akuntansi Aset Tidak Berwujud serta Buletin teknis SAP Nomor 17.

Perwal Nomor 80 tahun 2022 tentang kebijakan akuntansi Pemko Tanjungbalai pada lampiran kebijakan akuntansi aset huruf C angka 4.d.11 menjelaskan bahwa Amortisasi adalah penyusutan terhadap ATB yang dialokasikan secara sistematis dan rasional selama masa manfaat, metode amortisasi yang digunakan oleh Pemko Tanjungbalai adalah metode garis lurus dan dilakukan setiap akhir periode dan masa manfaat seperti ATB lisensi, Goodwill, Royalti, hak cipta (copyright), paten serta hak lainnya dengan masa manfaat sesuai masa berlaku/ perjanjian yang ditetapkan pemberi hak, ATB hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang dengan masa manfaat 5 tahun, ATB software komputer dengan masa manfaat 4 tahun.

Kabid Aset Pemko Tanjungbalai Syafrida SH belum lama ini diruang kerjanya, menjelaskan bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 47 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah telah dilakukan inventarisasi serta terdapat aset Tidak Diketahui Keberadaan Barang (TDKB) yang sedang dilakukan proses penghapusan.(PS/SR).
Komentar Anda

Terkini: