Melalui Kuasa Hukumnya, Rekanan/Kontraktor Beri Ultimatum Kepada Pemko Tanjungbalai

/ Sabtu, 25 Januari 2025 / 09.01.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Rekanan/kontraktor di Kota Tanjungbalai melalui kuasa hukumnya Ridho Tri Septyan Damanik SH, memberikan ultimatum kepada Pihak Pemko Tanjungbalai yang dalam hal ini adalah Walikota Tanjungbalai cq Sekda Kota Tanjungbalai, cq Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tanjungbalai.Jika Somasi ke 3 belum juga dilakukan pembayaran dan kompensasi terhadap pekerjaan yang sudah dilakukan maka, Pihaknya akan melakukan gugatan Wan Prestasi.

Hal tersebut tertuang didalam Surat Somasi ke 3 Nomor 05.Somasi/I/2025 tertanggal 17 Januari 2025.Setelah mencermati surat jawaban atas Somasi ke 2 yang ditandatangani oleh Sekda Kota Tanjungbalai Nurmalini Marpaung Nomor 180/0704 yang dinilai belum memenuhi maksud dan tujuan dari Somasi yang disampaikan.

Dalam kaitan permasalahan ini, kalangan rekanan/kontraktor di Kota Tanjungbalai melalui kuasa hukumnya, meminta kepada pihak Pemko Tanjungbalai untuk segera melakukan pembayaran terhadap prestasi terhadap pekerjaan yang sudah dilaksanakan berupa sejumlah tagihan yang diajukan selambat-lambatnya hari Kamis 23 Januari 2025.

Ridho mengatakan, Pihak Pemko Tanjungbalai harus segera membayarkan kompensasi akibat keterlambatan pembayaran kepada Rekanan/kontraktor sebesar 5 persen dihitung dari jumlah pembayaran.

"apabila sampai pada hari Kamis 23 Januari 2025 belum juga dilakukan pembayarannya, maka kami akan mengajukan gugatan Wanprestasi terhadap Pemko Tanjungbalai", ungkap Ridho.(PS/SR).
Komentar Anda

Terkini: