"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan baik terhadap terduga pelaku, korban dan barang bukti yang kita dapatkan,maka pada hari ini Polres Madina secara resmi menetaokan saudara SN, R dan A sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan", ujar Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh dalam konferensi pers yang digelar aula mapolres Madina Tanya Sudhirajati,,Sabtu (25/1/2025).
Kapolres yang didampingi Kasatreskrim AkP Taufiq Siregar dan Plh Kabag Ops Kompol Samilun Pulungan menyebutkan dari hasil penyelidikan Reskrim ditambah keterangan yang diambil dari Seksi Propam,penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya menjadi tersangka dan prosesnya dinaikkan ke tingkat penyidikan. Hanya dibutuhkan waktu 2 hari SN dan anaknya langsung ditetapkan tersangka
Kapolres Arie Paloh juga menyatakan perbuatan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oknum Polisi Polsek Linggabayu bersama kedua putranya yakni melakukan penganiayaan secara bersama - sama ( pengeroyokan) dan diancam dengan pasal 170 ayat 1 dan KUHPidana sub sider pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama - sama dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
" Jadi dari hasil penyelidikan terkait perbuatan tersangka ini, kita menerapkan pasal 170 KUHPidana ayat 1,2 dan sub sider pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara", tegas Kapolres.
Saat ini lanjut Kapolres, ada proses yang dijalani khusus tersangka SN yakni proses pidana dan etika di Seksi Propam Polres Madina.
" Dapat saya sebutkan, khusus terkait tersangka SN ada dua proses yang dijalani, yakni terkait tindak pidana dan Si Propam", beberapa Kapolres.
Sedangkan terkait apa motif sebenarnya dari peristiwa ini, mengingat antara tersangka dan korban adalah berteman, bahkan korban juga diketahui memakai lahan tersangka untuk tempat usahanya, menurut Kapolres masih dalam pengembangan.
Sedangkan berkaitan dengan kronologi kejadian, Kapolres menyebutkan ada dua kali tindak penganiayaan yang dilakukan para tersangka yakni pada 20 Januari dan 21 Januari 2025 di Doorsmeer Rahmad Desa Tandikek kecamatan Rantobaek Madina.
Namun penganiayaan yang dilakukan tersangka SN hanya dilakukan pada hari pertama karena keesokan harinya dia berangkat ke Panyabungan untuk mengambil Skep perpindahannya ke Polsek Muara Batang Gadis ( MBG).
Akibat perbuatan para tersangka, korban Sumardi mengalami luka - luka dan saat iniasih dalam perawatan di RS Permata Madina.
Sedangkan korban lainnya yakni Gua Rohman Riyadi dan Maidanil Nasution hanya menjaoani rawat jalan. Dan
Menjawab pertanyaan wartawan terkait pengakuan istri korban Sumardi bahwa Suaminya dipukul pakai besi dibagian kepala oleh SN,menurut Arie Paloh masih dalam pendalaman.
Sedangkan tiga tersangka bapak - anak tersebut saat mendekam di Rutan Mapolres Madina untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (PS/210)