Oknum Polisi Penganiaya Warga Ditetapkan Tersangka, Istri Korban Apresiasi Kapolres Madina

/ Sabtu, 25 Januari 2025 / 20.12.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - Madina - Langkah cepat Polres Madina dengan menetapkan oknum polisi Polsek Linggabayu SN dan dua putranya atas tindak pidana penganiayaan mendapat apresiasi dari Nursanti istri korban Sumardi. 

" Saya mengucapkan syukur alhamdulillah dan sekaligus mengapresiasi langkah pak Kapolres Madina dan jajarannya atas kerja cepat yang dilakukannya terkait penetapan tersangka sekaligus menahan pelaku penganiayaan suami saya, saya cukup terharu diatas musibah ini", ucap Nursanti melalui sambungan selular,Sabtu petang (26/1/2025). 

Bukan hanya Kapolres Madina,Nursanti juga secara khusus mengucapkan terimakasih kepada tim Forum Jurnalis Hukum ( FJH) Madina atas pendampingan dan pemberitaan terkait kasus yang menimpa suaminya. 

"Bukan hanya Kapolres saya juga mengucapkan terimakasih kepada FJH dan wartawan yang sudah memberitakan dan mendampingi kami dalam kasus ini",ujar Nursanti terisak.

Ia berharap kasus ini secepatnya bisa selesai dan kondisi suaminya juga bisa berangsur membaik dan sehat kembali sehingga dapat beraktifitas lagi seperti biasa. 

" Mohon doanya ya pak semoga suami saya ini lekas pulih dan bisa kembali seperti biasanya", ujarnya sembari kembali mengucapkan terimakasih. 

Ia berharap untuk proses, selanjutnya tidak ada halangan - halangan dan mereka mendapatkan keadilan atas peristiwa tersebut. 

Ia juga mengharapkan agar para tersangka tersebut dapat nantinya dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. 

Seperti diketahui, suaminya dan 2 lainnya dianiaya oleh para tersangka secara bersamaan pada Senin (20 dan 21/1) lalu. Akibatnya kini korban Sumardi harus menjalani perawatan intensif di RS Permata Madina Panyabungan hingga saat ini.( AFSIR)

Komentar Anda

Terkini: