Oknum Polisi SN Dan Dua Putranya Resmi Dipidanakan

/ Jumat, 24 Januari 2025 / 15.10.00 WIB
POSKOTASUMATERA.COM - Madina - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi Linggabayu berinisial SN dan dua putranya, R alias Mamat dan H resmi 'digarap'Reskrim Polres Mandailing Natal ( Madina). 

Hal tersebut menyusul adanya laporan Nursanti yang merupakan istri korban Sumardi, Kamis malam ke Satreskrim Polres Madina melalui Sentra Pelayanan kepolisian terpadu ( SPKT) kamis malam (23/1/2025). 

Laporan tersebut tertuang dalam nomor perkara : LP/B/32/1/2025/Polres Madina dan diterima langsung Kanit III SPKT Aiptu Budi Darma. 

Dari informasi yang diterima,Jum'at (24/1/2025) oknum polisi SN yang juga Kanit Intelkam Polsek Linggabayu itu bersama kedua putranya dijerat dengan pasal pidana penganiayaan secara bersama - sama dan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana. 

Saat ini, oknum SN sendiri tengah diproses di seksi Propam Polres Madina, sejak kemarin, untuk diproses secara etik.Dua putranya juga dikabarkan telah dimintai keterangan oleh tim Propam. 

Sementara itu, Sumardi, korban penganiayaan ( pengeroyokan) oleh SN dan dua anaknya saat ini masih dalam perawatan intensif di RS Permata Bunda Panyabungan. 

Menurut istrinya, Nursanti, korban akan menjalani scanning dan dirujuk ke Padang Sumatera Barat, karena diduga akibat penganiayaan itu mengalami gangguan dibagian kepala akibat hantaman benda tumpul. 

Nursanti juga yang dihubungi melalui panggilan telepon menyebutkan,suaminya akan didampingi penasihat hukum dari Medan untuk proses hukum selanjutnya. 

" Keluarga dan penasihat hukum kita saat ini dalam perjalanan kesini,suami saya akan didampingi penasihat hukum dalam kasus ini"imbuhnya.

Peristiwa penganiayaan yang dialami Sumardi tersebut terjadi pada Senin, (20/1/2025) di Desa Tandikek kecamatan Linggabayu, terkait pembelian sawit dari seseorang hingga akhirnya terjadi serangkaian penganiayaan yang dilakukan SN dan putranya kepada korban Sumardi. (PS/210)
Komentar Anda

Terkini: