Panggar Gelar Rapat dengan TAPK untuk Penetapan Qanun APBK Lhokseumawe Tahun 2025

/ Jumat, 10 Januari 2025 / 16.21.00 WIB
Terlihat Panggar DPRK Gelar Rapat dengan TAPK Lhokseumawe untuk penetapan Qanun APBK tahun 2025. FOTO | DAHLAN AMRY 

POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE  -- Panitia Anggaran (Panggar) DPRK Lhokseumawe akhirnya menggelar rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Lhokseumawe untuk penetapan Qanun APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025, setelah melalui proses panjang evaluasi Gubernur Aceh beberapa waktu lalu. 


Ya, kita telah sepakati antara Panggar dengan TAPK Lhokseumawe bahwa hari ini resmi Penetapan Qanun APBK 2025 selesai dilakukan. Dengan telah ditetapkan maka dalam beberapa hari kedepan sudah bisa direalisasikan anggaran tahun 2025, termasuk pembayaran gaji ribuan ASN, PPPK dan gaji anggota DPRK Lhokseumawe. 


Demikian disampaikan oleh Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal selaku Ketua Panggar kepada Poskota, Jumat 10 Januari 2025 di Gedung DPRK Lhokseumawe siang tadi. 


Faisal, selaku Pimpinan Dewan, telah menetapkan Qanun APBK tahun 2025 pagi tadi sekitar pukul 10.00 di Gedung DPRK Lhokseumawe.  Saat Qanun ditetapkan baru proses pembayaran gaji bisa dimulai dilanjutkan, yang Insya Allah akan terealisasi minggu depan,” ujarnya. 


Politisi Partai Aceh ini juga mengharapkan realisasi APBK tahun 2025 betul-betul bermanfaat bagi masyarakat kota Lhokseumawe.  Untuk itu semua  OPD agar dapat menggunakan APBK ini cepat, tepat, efisien dan efektif. Sehingga realisasi fisik dengan keuangan dapat berjalan seimbang, ungkap Faisal. 

Ruang Rapat Gedung DPRK Lhokseumawe 

Diinformasikan sebelumnya, Pemko Lhokseumawe belum membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRK jatah Januari 2025. Pasalnya, Rancangan Qanun APBK tahun anggaran 2025 belum ditetapkan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe.


“Iya, kita masih menyelesaikan penyempurnaan TL (tindak lanjut) hasil evaluasi gubernur terkait APBK 2025 yang tahapannya sudah pada penetapan keputusan DPRK Lhokseumawe,” kata Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, Muhammad Ridhwan.


Menurut Ridhwan, jika tahapan itu sudah selesai, “Saat Qanun ditetapkan baru proses pembayaran gaji bisa dimulai dilanjutkan, yang Insya Allah akan terealisasi minggu depan,” tambah Ridhwan.


Sebelumnya, DPRK Lhokseumawe dan Pj. Wali Kota telah menyetujui bersama terhadap Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (Raqan APBK) tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna dewan, Jumat, 29 November 2024. 


Setelah itu, Pemko Lhokseumawe membawa dokumen Raqan APBK 2025 ke Banda Aceh untuk dievaluasi oleh Gubernur Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. 


Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2025 disetujui oleh DPRK Lhokseumawe untuk menjadi APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025.


Keputusan tersebut disampaikan oleh 4 fraksi yakni Partai Aceh, Nasional Demokrat, Golongan Karya, dan Kebangkitan Amanat Persatuan Keadilan Sejahtera dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Persetujuan terhadap Rancangan Qanun APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025, di gedung  DPRK Lhokseumawe, Jumat, 29 November 2024.


Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, S.P., M.M., menyampaikan terima kasih atas kerja keras serta kolaborasi seluruh pihak dalam merumuskan RAPBK 2025.


A. Hanan bersyukur karena Pemerintah Kota Lhokseumawe dan DPRK berhasil menyelesaikan RAPBK sebelum batas waktu yang ditentukan.


“Sungguh merupakan hal yang patut diapresiasi dan membanggakan bagi kita semua, proses penyusunan dan pembahasan Rancangan APBK Lhokseumawe 2025 telah dapat dilakukan melalui proses tahapan yang panjang untuk menyatukan persepsi dan pemahaman yang baik,” ujarnya.


Pj. Wali Kota A. Hanan merincikan dalam RAPBK 2025 itu Pendapatan Daerah Rp822.090.196.344, dan Belanja Daerah Rp833.742.094.315. Defisit Rp11.651.897.971 ditutupi dengan Pembiayaan Neto Rp11.651.897.971.


”Dengan demikian maka APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025 tidak mengalami defisit. Hal tersebut sangat sesuai dengan prinsip anggaran berimbang yakni adanya keseimbangan antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan,” tambahnya.


Dengan disepakatinya APBK 2025, A. Hanan berharap Pemko Lhokseumawe dapat memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat di Kota Lhokseumawe.


A. Hanan menyebut pihaknya menyadari APBK Lhokseumawe 2025 belum sepenuhnya mengakomodir semua kebutuhan dan keinginan masyarakat. Hal tersebut disebabkan keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Meski demikian, ia berharap proses pelaksanaan APBK 2025 dapat menjadi berkah untuk pembangunan Kota Lhokseumawe. (PS/DAMRY)

Komentar Anda

Terkini: