POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Penyajian Aset Tidak Berwujud (ATB) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kota(Pemko) Tanjung Balai tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang berlaku dan belum dilakukan Amortisasi atau Proses Pengurangan Nilai Aset.
Diketahui, Pemko Tanjungbalai telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 80 tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi.Pada lampiran kebijakan akuntansi, dijelaskan bahwa Amortisasi adalah penyusutan terhadap aset tidak berwujud yang dialokasikan secara sistematis dan rasional selama masa manfaat.Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diketahui bahwa Pemko Tanjungbalai belum pernah melakukan Amortisasi ATB sehingga nilai yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemko Tanjungbalai hanya berdasarkan harga perolehan saja tanpa dilakukan amortisasi sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang berlaku.
ATB adalah aset non keuangan yang dapat di identifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang / jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual.
Berdasarkan jenis sumber daya, ATB dapat berupa perangkat lunak (software) komputer, lisensi dan waralaba (franchise), hak paten, hak cipta, hasil kajian/ pengembangan yang memberikan manfaat jangka panjang. ATB yang mempunyai nilai sejarah/budaya, ATB dalam pengerjaan, berdasarkan manfaat, ATB dapat dibedakan menjadi ATB dengan umur manfaat terbatas (finite life) dan ATB dengan umur manfaat yang tak terbatas (indefinite life).
Pemko Tanjungbalai pada neraca per 31 Desember 2023 menyajikan saldo ATB tahun anggaran 2023 sebesar Rp.5.028.565.443 meningkat 27,05 persen dari saldo tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3.958.002.241,-.Berdasarkan data rincian ATB, diketahui bahwa jenis ATB yang dicatat oleh Pemko Tanjungbalai sebanyak 109 item yang dicatat pada 16 OPD dengan nilai sebesar Rp.5.028.565.443,- dan belum dilakukan amortisasi.
BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 27 Mei 2024 merekomendasikan kepada Walikota Tanjungbalai agar memerintahkan Kepala BPKPD lebih optimal dalam melakukan pengelolaan ATB.Menginstruksikan Kabid Aset untuk lebih optimal dalam mengawasi penatausahaan ATB dengan pengurus barang OPD serta kepala OPD terkait, lebih optimal dalam melakukan pengelolaan ATB.Selanjutnya menginstruksikan Pengurus Barang lebih cermat dalam melakukan pengelolaan ATB dan segera mengidentifikasi masa manfaat masing-masing ATB serta melaporkannya ke Bidang Aset BPKPD.
Kabid Aset Pemko Tanjungbalai, Syafrida SH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pekan lalu, mengatakan bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 47 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah 2021 dilakukan inventarisasi dan terdapat aset Tidak Diketahui Keberadaan Barang (TDKB), "maka dari sini boleh dilakukan penghapusan karena sebab lainnya", kata Syafrida.
Menurutnya, penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) yang hilang dan tidak ditemukan, maka dapat dilakukan penghapusan melalui Tim Peneliti yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai selaku pengelola barang, "saldo ATB di Pemko Tanjungbalai terakhir ini lebih kurang sebesar 2(dua) milyar rupiah dan diharapkan saldo ini akan menurun karena masih dalam penelitian", ungkap Syafrida.(PS/SR)..