POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan berhasil mengungkap dan mengamankan dua tersangka pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Jumat (4/1/2025) jalan Bz Hamid Titi Kamal Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor.
Pelaku GR (18 tahun) jalan brigjen Z hamid Gg. Sei Deli Kec. Medan Johor dan B (24 Tahun), Jl. Purwo Deli Tua. Diamankan petugas Selasa 7 Januari 2025 Sekira Pukul 17.00 Wib, dan jalan Besar Deli Tua Gg. Sei Deli dan Jl Tengah Deli Tua.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi korban MIP (32) warga Jl.Satria Ujung Dusun II Desa Mekar Sari Kec Deli
Tua. dengan nomor LP/B/6/I/2025/Restabes Medan/Sek Delitua tertanggal 3 Januari 2025. Dengan kerugian satu unit sepeda motor Honda Vario warna Merah les hitam, Nopol BK 3100 ALZ, ditaksir Rp 23.000.000,.
Diketahui kejadian berawal Pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2024 sekira pukul 02.30 Wib, korban pulang kerja dari Tempat kerjanya sebagai Tukang Sortir barang - barang paket dari Tanjung Morawa dan Setiba di Jln Brigjen Zein Hamid Jembatan Kanal Titi Kuning Kec.Medan Johor korban dipepet oleh 4 orang laki - laki yang mengendarai 2 unit spd motor honda Vario warna gelap dan 1 unit Honda Beat warna gelap dan salah satu dari pelaku mengatakan kepada korban "Sini keretamu, sini keretamu, berhenti kau, ku bacok kau" sambil mengancam korban dengan menggunakan parang.
Korban ketakutan lalu menyerahkan sepeda motornya langsung dirampas oleh pelaku.
Selanjutnya para Pelaku melarikan diri ke arah Deli Tua dan korban berjalan kaki sampai ke Depan Pabrik plastik dan menghubungi pamannya ISAK yang tinggal di Gg Satria untuk menjemput korban.
Atas kejadian tsb korban merasa dirugikan lalu membuat Laporan resmi ke Polsek Deli Tua guna proses lanjut.
Selanjutnya, unit Polsek Delitua setelah menerima laporan korban melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga membuahkan hasil.
Dimana pada Selasa (7/1/2025) sekira pukul 18.00WIB, melakukan penyelidikan dengan mengambil data CCTV di seputaran TKP.
Dari analisa CCTV yang dilakukan petugas diketahui, pelaku melarikan diri ke jl Brigjend Zain Hamid berbelok ke Jalan Ladang menggunakan 3 unit sepeda motor, yakni Honda Vario hitam dikendarai R status DPO bersama G, Honda Beat hitam dikendarai B, dan Honda beat merah les hitam milik korban dikendarai A (DPO).
Ciri ciri pelaku juga sesuai dengan yang diamankan terkait pengerusakan warkop Dani yakni B dan GR, selanjutnya kedua pelaku di interogasi petugas didapat fakta dari pelaku benar telah merampas sepeda motor milik korban bersama dengan B, R dan A lalu melarikan diri melalui jalan Ladang.
Selanjutnya pengecekan HP milik G petugas mendapatkan data pembagian keempat palaku masing masing sebesar Rp 1.940.000,.sesuai keterangan G dan B, dengan rincian sepeda motor korban yang diambil R, dan sepeda motor R dijual laku Rp 7.000.000,. yang dibagi 4 ditambah hasil penjualan sepeda motor hasil Curas di Marindal, kemudian uang tersebut dipergunakan untuk membali BB yang sudah diamankan.
Unit Reskrim Polsek Delitua terus melakukan pengembangan dan upaya penangkapan terhadap R dan A pada Kamis (9/1/2025) sekira pukul 13.00 WIB. Keberadaan R diketahui berada di kos-kosan jalan Sei Muara dan berhasil ditangkap bersama barang bukti sepeda motor, HP dan sandal. Lalu berangkat ke jalan Cempaka sari rumah M pelaku pengerusakan warkop Dani, mengamankan Sajam. Selanjutnya petugas melakukan upaya penangkapan terhadap A, saat itu tersangka R mencoba untuk melarikan diri, hingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki pelaku.
Selanjutnya setelah dilakukan pengobatan di RS Bhayangkara pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Delitua guna proses lebih lanjut.
Dari hasil Introgasi pelaku an. R diketahui bahwa telah beberapa kali melakukan pencurian dengan kekerasan diwilkum Polrestabes Medan dan Polresta Deli Serdang, adapun datanya :
*WILKUM POLRESTABES MEDAN*
*▪️ POLSEK DELI TUA*
1).satu kali di Jalan Brigjen Zein Hamid jembatan titi kuning hasil curian spd motor vario pelaku an. R, B, G dan A ( DPO ).
2). Lima kali di Jalan AH Nasution Underpass Titi kuning hasil curian spd motor kerugian spd motor Vario 3 ( tiga ) kali dan spd motor Beat 2 ( dua ) kali, pelaku an. R, G, B, (P.22 kasus Warkop DANI), Z (P.22 kasus Warkop DANI), R ( Dpo ) dan B.
3). Satu kali di Jalan Ardagusema hasil curian spd motor Beat, pelaku an. B, G, R, dan B.
4). Satu kali di jalan pahlawan ujung cempaka sari hasil curian Aerox pelaku an. G, B, M, B, Z, R, T dan A.
*▪️ POLSEK PATUMBAK*
1). Satu kali di jalan pertahanan lewat kantor polsek Patumbak hasil curian spd motor vario. pelaku an. T, R, G, B, B dan kwn T.
2). Satu kali di jalan lintas sumatera depan perumahan rivera hasil curian spd motor honda beat. Pelaku B, G, RA, dan A.
*▪️ POLSEK SUNGGAL*
1). Satu kali di Jalan Ngumban Surbakti tikungan kampus Quality hasil curian spd mtor honda Beat. Pelaku an. B, BM, RA, G, T dan kwan T.
*🔸️ WILKUM POLRESTA DELI SERDANG*
1). Lima kali di tugu selamat datang lubuk pakam hasil curian spd motor vario 1 ( satu ) unit dan beat 4 ( empat ) unit. Pelaku B Als Daeng, RA , G dan Z. (PS/HS)