POSKOTASUMATERA.COM- LABUHANBATU UTARA -Polisi menangkap UP (35), warga Pondok Mangga-mangga desa Perkebunan Aek Pamingke kecamatan Aek Natas kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) karena kasus peredaran Narkotika.
"Usuf Pane alias (UP) ditangkap pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 23:00 di depan kantor Mall Pelayanan Publik tepatnya di jalinsum desa Perkebunan Membang Muda kecamatan Kualuh Hulu kabupaten Labura" ungkap Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi (30/1/25).
Kasus tersebut bermula ketika Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu sedang melaksanakan kegiatan rutin harian yakni patroli di sekitaran perbatasan kecamatan Kualuh Hulu dan Kualuh Selatan. Di tengah perjalanan Tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu IPDA Ilhamsyah, mendapat informasi bahwa akan ada transaksi Narkoba di kawasan perkebunan Membang Muda.
Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sesuai informasi dari masyarakat, setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka ditemukan 1 (satu) bungkus rokok bermerek Sampoerna yang di dalamnya berisi 7 (tujuh) batang rokok dan terdapat 2 (dua) buah plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 2,36 gram.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kualuh Hulu guna diproses lebih lanjut untuk diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Labuhan Batu. (RH)