POSKOTASUMATERA.COM-BINJAI - Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis ekstasi dan berhasil menangkap 2 (dua) orang laki-laki sebagai terduga pelaku GF (32) dan ES (38) di TKP, jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (22/1/25) pukul 23.00 wib.
Penangkapan terhadap pelaku GF dan ES, dipimpin langsung oleh Kanit-2 Iptu Eddy Supratman, SH, setelah mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli narkoba di TKP.
Pada saat dilakukan penangkapan tersebut, dari kedua orang tersebut ditemukan satu bungkus kotak rokok merk surya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik putih transparan yang berisikan 8 (delapan) butir pil ekstasi warna hijau.
Diketahui GF (32), pekerjaan swasta, tinggal di jalan Banda Lk IV Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara, sedangkan ES ( 38) Wirawasta, tinggal di jalan Merak V Lk VI Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua terduga yaitu: 8 (delapan) butir pil ekstasi warna hijau netto 2,85 gram, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk surya, 1 (satu) bungkus plastik putih transparan, 1 (satu) unit hp merk oppo warna putih milik terduga GF dan 1 (satu) unit hp merk relme warna abu-abu milik terduga ES.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku GF dan ES, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan di persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 tahun.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, informasi tersebut diperoleh dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. ucap kasi Humas Akp Junaidi. (PS/ZOELIDRUS).