POSKOTASUMATERA.COM- PALEMBANG,- Ditreskrimun Polda Sumsel berhasil menangkap komplotan pencurian toko swalayan lintas provinsi yang beraksi di sejumlah daerah Jabodetabek,Lampung ,Jambi, Riau dan Palembang,Hari Rabu tgl 11/12/2024 .
Modus operandi pelaku melakukan pencurian dengan mengalihkan perhatian karyawan toko Swalayan dan mall serta pelaku mempunyai peran masing-masing.dalam melakukan aksinya
Pada tgl 29 Oktober 2024 pelaku melakukan aksi pencurian Toko Indomaret Di jalan Nurdin Panji Sukarame Palembang dan berhasil menggasak barang-barang isi toko dengan nilai kerugian toko Rp 13.200.000 pihak toko telah membuat LP./B/479/X/2024/SPKT/POLSEK SUKARAME/POLRESTABES/POLDA SUMSEL,tgl 31 Oktober 2024 pelapor a.n.Dwi Nur Marlita.
Atas laporan itu Ditreskrimun Polda Sumsel melakukan dan pengejaran para pelaku dan bekerjasama dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan penangkapan karena terdeksi pelaku berada di wilayah Polda Metro Jaya.
Pengungkapan berawal dari barang bukti CCTV yang berada di toko Swalayan Indomaret yang terlihat jelas wajah pelaku dan mobil yang gunakan.
Kemudian Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi bersama Tim untuk penyelidikan dan penangkapan yang keberadaan pelaku berada di daerah DKI Jakarta.
Dari hasil penangkapan pelaku yang berjumlah orang 6 laki -laki dan 3 perempuan dengan indentitas para pelaku beralamat di daerah Jabodetabek dan Manado Sulut
1.Tersangka AS Alias MPE Laki (44) alamat Jl.KLP Molek VII Kelapa Gading Jakut.
2.DI binti H.A.Fatah Qosim ,Pr (47) alamat Jl.Janur Hijau Kelapa Gading Jakut.
3.DH binti Deki Haumahu Jl Johor Baru Jakpus.
4.VJ binti Burhan (31) Pr,, Cimanggis Depok
5.FS (44) laki jl.Bintara Indah Bekasi Barat
6.TM bin Suparman (23) Cempaka Putih Jakpus
7.MA (37) laki ,alamat Lk.VI Malalayang Manado Sulut
8.AO alias Dandi (32) laki, alamat Jakbar
9.NV (32) ,laki alamat Jakarta Pusat.
Ke sembilan pelaku di kenakan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(PS/RUSLAN)