Tambang Emas Ilegal di Madina, Dandim 0212/Tapsel: Langkah Operasi Harus Dilakukan

/ Jumat, 10 Januari 2025 / 12.46.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MADINA - Soal tambang emas di kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang masih merajalela. Tak hanya merusak lingkungan, para pengusaha tambang emas ilegal ini pun berani mengintimidasi warga. 

Akibat hal tersebut, Komandan Kodim (Dandim) 0212/Tapsel Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, S.E.,M.M Mengajak semua stakeholder/elemen terkait, harus duduk bersama membicarakan masalah ini dan melakukan langkah operasi. 

Disampaikan, sudah jelas regulasi aturannya tertuang dalam undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang tentang perubahan atas undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (UU No.3 Tahun 2020 MINERBA). 

Dandim juga mengatakan, soal Izin usaha pertambangan sama-sama diketahui merupakan kewenangan pemerintah pusat, inilah yg menjadi kendala di daerah sehingga Pemkab pun kewalahan karena  konflik sosial terus terjadi jika dilaksanakan penertiban paksa. 

“Bilamana aktivitas para penambang sudah tak bisa di ingatkan, langkah operasi harus dilakukan dengan melibatkan semua pihakelemen yakni Kepolisian, Pemerintah Kabupaten Madina, DPRD Kabupaten Madina, semua dinas yang terkait,” jelas Dandim, Jumat (10/1/24). 

Dandim menuturkan, sejauh ini TNI dan Polres Madina pada permasalahan tambang, sudah berbagai upaya dilakukan mulai tindakan preventif atau pencegahan dilapangan dengan melakukan edukatif tentang bahaya dampak dari aktifitas pertambangan.

Dandim dengan tegas juga mengatakan bila ada menemukan anggota minta segera dilaporkan. "Kami akan menindak tegas jika ada anggota yang terlibat langsung," ancamnya.

Dandim menegaskan kepada wartawan, jika melihat ada anggotanya yang terlibat, jangan sungkan, segera laporkan kepadanya. "Jika ada anggota kami terlibat, segera laporkan," pungkasnya. (PS/RED) 
Komentar Anda

Terkini: