POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Kepala Dinas Ketenagaan Kerjaan (Kadisnaker) Sumut Ismael P Sinaga mengaku dalam proses Surat Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SKLK3) di berbagai perusahaan di Sumut dilaksanakan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang bekerjasama dengan perusahaa yang memiliki alat mesin.
"Yang melakukan pemeriksaan alat sesuai ketentuan dilakukan oleh Perusahaan Jasa K3, yang langsung berhubungan dengan perusahaan, PJK3 bekerja atas perjanjian kerjasama pekerjaan kontrak antara perusahaan dengan PJK3," jawab Ismael P Sinaga, Jumat (24/1/2025) menanggapi aksi demo DPP Mahasiswa Intelektual (PMI) Sumut.
Berikut penjelasan lengkap pejabat yang kini menjabat Plt Kepala Inspektorat Sumut ini, Pengurusan Surat Keterangan Layak K3 (SKLK3) dapat dijelaskan sebagi berikut :
1.Bahwa dalam pengurusan surat keterangan layak K3 di Dinas Ketenagakerjaan telah membuat Aplikasi RESPEK dalam mendukung pengawasan dalam rangka meningkatkan kepatuhan perusahaan pada aturan-aturan norma kerja dan norma K3.
2.Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dalam hal proses penerbitan Surat Keterangan layak K3 tidak lagi berhadapan langsung dengan perusahaan, dimana dalam proses penerbitan Surat Layak K3 tersebut, Perusahaan telah menetapkan melalui proses penggumunan atau melalui surat penunjukan kepada salah Perusahaan Jasa Keselamatan Kerja (PJK3) untuk memeriksa perlatan K3 dan mengurus proses penerbitan surat keterangan layak K3 melalui aplikasi RESPEK Dinas Ketenagakerjaan.
3.Bahwa dalam hal pemeriksaan pemenuhan surat keterangan layak K3 terhadap peralatan K3 di perusahaan dilakukan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), dimana PJK3 adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa dengan tujuan untuk membantu perusahaan atau organisasi lain dalam menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
4.Dalam melaksanakan pemeriksaan layak K3 di perusahaan, Pihak PJK3 terlebih dahulu harus memperoleh surat keputusan dari Menteri Ketenagakerjaan tentang penunjukan sebagai PJK3.
5.Setelah adanya SK penunjukan dari Kementrian Ketenagakerjaan kepada PJK3 maka Perusahaan Jasa Keselmatan dan Kesehatan Kerja dapat melakukan pemeriksaan layak uji peralatan K3 di perusahaan.
6.Pemeriksaan Layak Uji K3 di Perusahaan, perusahaan tersebut menginformasikan melalui surat atau pengumuman terkait peralatan K3 mana yang sudah habis masa layak ujinya, baik yang pertama(baru), berkala maupun khusus.
7.Setelah Perusahaan menunjuk Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), maka oleh PJK3 menyiapkan dokumen lengkap sesuai dengan tenaga spesialis PJK3 untuk memeriksa peralatan K3 di perusahaan.
8.Setalah menyiapkan dokumen atas penunjukan perusahaan, maka PJK3 menginformasikan kepada Dinas ketenagakerjaan yang berada di wilayah kerjanya PJK3 dalam hal pemeriksaan peralatan K3 di perusahaan.
9.Setelah kelengkapan dokumen PJK3 dan Dokumen Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh PJK3 pada perusahaan yang sudah diperiksa uji peralatan K3, maka PJK3 mengajukan permohonan penerbitan Surat keterangan Layak Uji K3 melalui APLIKASI RESPEK DINAS KETENAGAKERJAAN
10.Pada saat pengusulan/permohonan penerbitan Surat Layak Uji K3, maka melalui Aplikasi RESPEK di cek kelengkapan persyaratan dokumen yang di ajukan oleh PJK3 pada aplikasi RESPEK.
11.Setelah pengecekan dokumen PJK3, maka melalui Aplikasi RESPEK akan menugaskan kepada Pengawas Spesialis untuk memverifikasi Dokumen Hasil Riksa Uji yang dilakukan oleh PJK3 pada APLIKASI RESPEK, apabila ada Dokumen Hasil Riksa Uji K3 itu tidak sesuai dengan aturan maka pengawas spesialis dapat menolak hasil laporan dokumen pemeriksaan layak uji K3 dari PJK3 untuk menjelaskan secara tertulis pada aplikasi RESPEK.
12.Apabila sudah diverifikasi oleh pengawas spesialis atas hasil pemeriksaan layak uji dari PJK3 maka pengawas spesialis melaporkan kepada Kepala UPTD melalui aplikasi RESPEK untuk mendapat persetujuan print out surat keterangan layak uji, yang mana hasil printout tsb dari aplikasi RESPEK ditandatangani oleh Pengawas Spesialis K3 dan Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan dan diinformasikan kepada PJK3 yang mengusulkan permohonanan dimaksud untuk diambil di UPTD Pengawas Ketenagakerjaan.
13.Dalam hal proses permohonan Surat Keterangan Layak Uji K3, para Pengawas maupun Pegawai Dinas Ketenagakerjaan tidak ada berhubungan langsung/berhadapan langsung dengan pihak perusahaan, namun untuk menjalankan pemeriksaan berkala peralatan K3 di perusahaan, perusahaan berhubungan langsung dengan PJK3 dan PJK3 lah yang mengajukan permohonan penerbitan pemenuhan Surat Layak Uji K3 melalui APLIKASI RESPEK.
14.Bahwa proses penerbitan surat keterangan pemenuhan layak K3 di Dinas Ketenagakerjaan melalui APLIKASI RESPEK tidak dipungut biaya (gratis).
BANTAH PUNGLI
Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Sumut Sevline Tambunan membantah adanya tudingan pungutan liar (Pungli) dalam kepengursan SKLK3 di unit kerjanya. "Semua sdh melalui aplikasi Respek. Bgmn bisa ada itu (Pungli,red)? Gak ada itu ya," pungkasnya.
DEMO DPP PMI SUMUT
Sebelumnya, Kamis (23/1/2025) DPP Pergerakan Mahasiswa Intelektual (PMI) Sumut bergelar aksi di depan Kejati Sumut di Jalan AH Nasution Medan. Mereka menuntut APH ini memeriksa dugaan Pemberantasan Korupsi Kolisi Nepotisme (KKN) atas dugaan pungutan liar dalam pengurusan SKLK3 di Sumut.
Massa diterima oleh Staff Kejati Sumut yang mengaku akan menyampaikan tuntutan massa DPP PMI Sumut ke Kajati Sumut Idianto SH MH. (PS/RED)