Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe Berharap Realisasi APBK 2025 Mengacu Prinsip Akuntabilitas

/ Selasa, 14 Januari 2025 / 23.21.00 WIB
Pengesahan Rancangan Qanun APBK tahun anggaran 2025. FOTO | DAHLAN AMRY 

POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE - Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe periode 2024-2029 dari Fraksi Nasdem,  Sudirman Amin berharap realisasi  qanun APBK Lhokseumawe tahun 2025 dapat mengacu pada  prinsip efisiensi, efektifitas, ekonomis dan akuntabel, mengingat semua penggunaan keuangan daerah harus tepat sasaran dan bermanfaat untuk sedikit nya 250.000 jiwa penduduk kota Lhokseumawe.


Menurut Sudirman Amin dengan telah disepakati bersama dan telah disahkan menjadi qanun APBK 2025, dipastikan pada belanja program pelayanan administrasi perkantoran dan hal terkait dengan peningkatan sarana dan prasarana aparatur, agar prinsip efektivitas belanja, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas bisa dijalankan oleh semua OPD selaku pelaksana program.


Sehingga nantinya benar-benar menjadi nafas dalam setiap implementasi belanja daerah, maka setiap belanja daerah harus difokuskan  dan diarahkan untuk menjawab sentral Pembangunan ke depan dan lebih spesifik lagi, besaran belanja daerah tersebut harus mampu menyelesaikan berbagai problem kerakyatan yang saat ini masih menghimpit kehidupan masyarakat, ujar Sudirman Amin politisi senior Partai NasDem Kota Lhokseumawe.


Seperti masalah kemiskinan, pengangguran, rendah dan lemahnya akses masyarakat miskin terhadap pelayanan pendidikan dan kesehatan.

Kami selalu melakukan pengawasan untuk  mendorong supaya kedepannya kebijakan umum Pengelolaan Anggaran Pendapatan Daerah Kota Lhokseumawe,  harus sepenuhnya berorientasi pada pencapaian kinerja untuk sektor pembangunan.


Dengan demikian sebut Sudirman Amin, prinsip efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran sudah semestinya semakin diperketat bersamaan dengan upaya memperbaiki struktur penganggaran agar lebih proporsional di tahun 2025 ini dan  dimasa-masa mendatang.


Terkait dengan kegiatan Pembangunan yang telah dianggarkan harus menjadi skala prioritas untuk segera dapat dilakukan mengingat waktu pelaksanaan yang masih lama sebaiknya  dilaksanakan dari awal tahun berjalan ini. Selain dapet menghindari terjadinya silpa juga berdampak positif terhadap tata kelola anggaran pemerintah daerah kota Lhokseumawe.


Selain itu kami meminta kepada eksekutif agar memperhatikan kebutuhan yang mendesak di masyarakat. Usulan yang disampaikan melalui musrenbang, mulai dari tingkat Gampong dan Kecamatan hendaknya menjadi skala prioritas untuk dijadikan program OPD pada tahun 2026 nanti.


" saya berharap saudara Pj.Walikota dalam hal ini Pemerintah, diharapkan dapat membangun kerjasama yang baik antara Legislatif dengan lebih terbuka dan tidak lagi mengalami hal seperti ini yang terkesan terlalu dipaksakan untuk disetujui " ungkap Sudirman Amin.


Karena itu DPRK secara personal maupun kelembagaan perlu mengoptimalkan fungsi budgeting dan control budgeting agar semua program dan alokasi anggarannya bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Kota Lhokseumawe, khususnya bisa dinikmati oleh saudara-saudara kita yang masih berada di bawah garis kemiskinan.


Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang APBK Tahun Anggaran 2025 yang sudah kita pditetapkan menjadi Qanun APBK Kota Lhokseumawe Tahun 2025 benar benar mampu memberikan multi efek kepada pertumbuhan ekonomi masyarakat Lhokseumawe, sebut  Sudirman Amin yang sudah sangat berpengalaman di bidang anggaran selama dua periode duduk di bangku parlemen Kota Lhokseumawe. ( ADV)


Komentar Anda

Terkini: