Asmidar Korban(Pelapor), Mengaku Tak Pernah Terima SP2HP Dari Penyidik

/ Rabu, 26 Februari 2025 / 15.24.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Asmidar Korban(Pelapor) warga Jalan Jermal XV Keramat Indah, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, masih belum mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang dilaporkannya sejak enam bulan lalu di Polsek Medan Tembung.

Korban(Pelapor) dugaan penganiayaan secara bersama-sama ini, mengaku tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak Kepolisian(Penyidik). Padahal, SP2HP merupakan hak bagi pelapor untuk mengetahui perkembangan kasus yang sedang ditangani pihak Kepolisian.

" Selamat enam bulan, Saya hanya menerima Surat Tanda Terima Laporan (STPL) saja.Saya tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan tentang perkembangan perkara yang seperti abang tanyakan", ucap Asmidar Rabu, (26/02/2025). 

Ia menambahkan, selama proses perkara berjalan terkesan kepolisian membuat kami sebagai korban merasa lelah. 

" Mau dimana lagi kami mencari keadilan", tegasnya. 

Laporan tersebut ditangani oleh Penyidik Pembantu AIPDA berinisial "AS", yang diketahui menjabat sebagai Kepala Tim (Katim) di unit Juru Periksa (Juper) Polsek MedanTembung. Namun, hingga saat ini, tidak ada informasi resmi yang diterima oleh Asmidar mengenai perkembangan kasusnya.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, SH, MH, melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau alasan resmi dari pihak Polsek Medan Tembung terkait tidak diberikannya SP2HP kepada korban(pelapor).Korban(pelapor ) beserta keluarga, masih menunggu kepastian hukum atas kasus ini.

Selanjutnya, korban berharap adanya transparansi serta keadilan dalam penanganan perkara yang menimpanya.(PS/IG).

Komentar Anda

Terkini: