Kejari Tanjung Balai Laksanakan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Menyapa

/ Selasa, 04 Februari 2025 / 10.04.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Pada Hari Senin tanggal 03 Februari 2025 pukul 09.00 WIB telah dilaksanakan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Menyapa oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Balai yang bertempat di Radio RRI Kota Tanjungbalai dengan materi Restorative Justice (RJ). 

Nurul Ayu Rezeki, SH., MH selaku Kasubsi Ideologi, Politik, Pertahanan, Keamanan, Sosial, Budaya Kemasyarakatan, Teknologi Informasi, Produksi Intelijen & Penerangan Hukum pada pokoknya menyampaikan:
1. Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan adalah penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk mencari solusi yang adil dan mengembalikan keadaan ke semula, bukan pembalasan;
2. Dalam RJ, Kejaksaan berperan sebagai fasilitator. Proses RJ dilakukan dengan mediasi antara pelaku dan korban untuk mencapai titik temu dan kesepakatan perdamaian. 
3. Syarat-syarat yang dapat dipertimbangkan dalam penerapan RJ di Kejaksaan antara lain: 
   - Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
  - Kerugian yang ditimbulkan tidak terlalu besar
  - Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun
  - Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana
    - Tersangka mengganti kerugian korban;
4. Bahwa Jaksa Fungsional di Bidang Intelijen, Sitilisa Tarigan, SH., MH menyampaikan:
 - Permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif khusus perkara Penyalahgunaan Narkotika harus memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Perja No 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif;
    - Bahwa Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, yaitu tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk dirinya sendiri; tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika; tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika; tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang; sudah ada Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNNK setempat dan tim dokter yang menyatakan dan kesimpulan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi.(PS/SR).

 
Komentar Anda

Terkini: