LSM DPC Kamtibmas Merasa Kesal Melihat Kinnerja Daripada Inspektorat Humbahas

/ Rabu, 05 Februari 2025 / 11.31.00 WIB



POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS  ,- Kepolisian Negara RI Daerah Sumatera Utara Resort Humbang Hasundutan telah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dugaan tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Aek Godang Arbaan Kecamatan Onan Ganjang Kabupaten Humbang Hasundutan T.A. 2023 dan telah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, yang diberikan kepada Ketua DPC Kamtibmas Kabupaten Humbang Hasundutan, tertanggal, 04 Februari 2024."Sesuai dengan UU RI nomor 02 tahun 2002 , UU RI nomor 20 tahun 2001 dan surat DPC Kamtibmas nomor 07/KAMTIBMAS/LP/XI/ 2024 tanggal 18 November 2024, 

Dalam surat tersebut tertera bahwa  Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Humbahas telah menyurati Bupati Humbahas sesuai dengan surat nomor B/03/1/2024/ Reskrim, tanggal 09Januari 2024 perihal audit /pemeriksaan oleh APIP Kabupaten Humbang Hasundutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Aek Godang Arbaan Kecamatan Onan Ganjang Kabupaten Humbang Hasundutan Sumut. 


Kepala Inspektorat Humbahas melalui Irban khusus, Dezon Pranata Situmeang yang ditemui awak media dan LSM DPC Kamtibmas di ruang kerjanya, Selasa, (4/2) saat ditanya seputar temuan dan upaya penyelamatan kerugian negara atas pelaksanaan pekerjaan pembuatan jembatan, TPT dan Ketapang di Desa Aek Godang Arbaan menyampaikan bahwa pembuatan jembatan hanya ditemui perhitungan besi yang salah, sedangkan untuk Ketahanan Pangan tidak ada ditemui indikasi penyimpangan, untuk itu hasil audit akan kami sampaikan ke Polres , biarlah polres menindak lanjutinya , ucap Dezon.

Beranjak dari itu , Sekertaris LSM DPC Humbahas Mian Silaban sungguh merasa kesal melihat kinnerja daripada Inspektorat Humbahas , yang mana ketika dipertanyakan terkait Ketahanan Pangan, Dezon menyampaikan tidak ada indikasi korupsi, padahal sekertaris desa Herdes Sibagariang sendiri sebagai pengguna anggaran saat menjabat sebagai PJ Kepala Desa dikarenakan Kepala Desanya di Vonis Pidana , tidak bisa menjawab dan menunjukan bukti bukti kepada LSM didalam pembelian pupuk , bibit bawang dll dari UD.Mian. 

Pembuatan Jembatan Tornauli di Desa tersebut memakan biaya sebesar Rp.283 juta lebih sedangkan Pembangunan Tembok Penahan Tanah menelan dana Rp. 36 juta lebih dan untuk Ketahanan Pangan Rp. 189 juta lebih, tentunya sangat dikhawatirkan dana sebesar diatas diduga akan terindikasi korupsi. 

"Aneh memang Kepala Inspektorat Humbahas ini , siapa bilang bahwa penggunaan APBDes tersebut tidak ada indikasi penyimpangan anggaran, kalaupun dikatakan murni tidak ada penyimpangan , kita siap kok megkroscek kembali bersama sama dengan Inspektorat dalam hal ini. 

Ditambahkannya APBDes itu diberikan ke desa-desa oleh Pemerintah Pusat untuk mensejahterakan rakyat , jadi jangan dikatakan tidak ada penyimpangan."Untuk itu kami minta kepada Aparat Penegak Hukum agar benar-benar bekerja dan melaksanakan tugasnya dengan sebaik baiknya.

"Terkhusus kepada Inspektorat Humbahas agar lebih Transparansi dan Akuntabel, jikalau kamu belum menemukannya teruslah mencari , seperti halnya kamu akan tahu kapan kamu akan menemukannya , ucapnya . (PS/BN) 
Komentar Anda

Terkini: