POSKOTASUMATERA.COM-KOTANOPAN-Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina), mengamankan seorang pria diduga pemodal penambangan emas tanpa izin (PETI) inisial P warga Kecamatan Kotanopan.
Selain Pemodal, polisi juga mengamankan satu unit excavator merek Hyundai berstiker PT. Karya Madina Jaya Group dan satu orang sebagai operator beko inisial A warga Sumatera Barat (Sumbar).
Sesuai informasi yang diterima oleh wartawan media poskotasumatera.com, Rabu (5/2/2025) dinihari, barang bukti dan para pelaku langsung dibawa ke Makopolres Madina.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa satu unit excavator merk Hyundai HX 2105 warna hitam campur orange berstiker PT. Karya Madina Jaya Group terparkir di kantor Unit Kecelakaan Lalulintas Polres Madina, 3 potong keset, 2 Buah ember berisi pasir yang digunakan saat melakukan penambangan. (PS/210)