Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Warga Humbahas Bawa Kayu Bulat tanpa Dokumen

/ Sabtu, 15 Februari 2025 / 18.08.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-PEMATANGSIANTAR-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit ekonomi mengamankan seorang warga Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) membawa kayu gelondongan (bulat) tanpa dokumen resmi di Jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar, Sumut, tepatnya di Rumah Makan (RM) Pintu Batu Kamis 13 Februari 2025 pagi pukul 09.00 WIB.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) IPTU Sandi Riz Akbar mengatakan, warga yang diamankan tersebut berinisial DS (36) warga Sosor Gadong Desa Hutaraja Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas)," ujar Sandi, Sabtu (15/2/2025).


Dijelaskannya, awalnya pada hari Kamis 13 Februari 2025 pagi sekira pukul 09.00 wib Unit Ekonomi melaksanakan Patroli di seputaran Kota Pematangsiantar,Ketika sedang patroli di wilayah Kecamatan Siantar Marihat tepatnya di Jalan Lintas Parapat - Pematangsiantar PersonilSat Reskrim Unit Ekonomi melihat  1 unit truk Mitsubishi Cold Diesel HDX warna Biru Kuning BK 8721 EP  bermuatan kayu gelondongan/bulat. 


Tepat didepan RM Pintu Batu Jalan Parapat, Truk muatan kayu gelondongan/bulat tersebut berhenti sehingga Kemudian menghampiri dan mempertanyakan tentang kelengkapan dokumen kayu yang sedang diangkutnya tersebut. Namun supir truk berinisial DS tidak dapat menunjukkan dokumennya secara lengkap. Kemudian DS beserta truk Mitsubishi Cold Diesel HDX warna Biru Kuning BK 8721 EP bermuatan kayu gelondongan / bulat tersebut diamankan ke Mako Polres Pematangsiantar. 


Setelah dilakukan pemeriksaan, DS mengaku hanyalah supir dari transportir, dimana kayu tersebut diangkutnya dari samping rumah seseorang yang berada di daerah Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan serta akan mengantarkan kayu tersebut ke UD. Sinar Mar Jaya di Jalan SM.Raja Kota Pematangsiantar dengan Penerima Tomi Chandra Eli, dan banyaknya kayu yang diangkut sebanyak 35 batang dengan panjang 4,80 meter. Kayu tersebut diketahui milik Maradona Manalu berdasarkan Surat Angkutan Kayu Rakyat dan Daftar Kayu Bulat. 


"Hingga saat ini berkas perkara beserta DS dan barang bukti truk Mitsubishi Cold Diesel HDX warna Biru Kuning BK 8721 EP bermuatan kayu gelondongan / bulat tersebut sudah diserahkan KPH Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Pematangsiantar untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas Sandi.(PS/FIS)

Komentar Anda

Terkini: