![]() |
Sayuti dan Husaini |
POSKOTASUMATERA.COM |JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe 2024 yang diajukan pasangan calon Ismail dan Azhar Mahmud. Dalam sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (4/2/2025), permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat hukum.
Sidang pleno terbuka yang berlangsung pukul 08.11 WIB itu dihadiri oleh para pihak terkait. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pasangan Ismail-Azhar Mahmud, yang maju dengan nomor urut 3, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa.
"Mahkamah menilai bahwa perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait mencapai 34.962 suara atau setara dengan 3,22%, melebihi ambang batas yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan ini," ujar Hakim Suhartoyo dalam pembacaan putusan.
Dalam perkara bernomor 08/PHP.KU-WAKU/2025 ini, pemohon mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lhokseumawe dengan tuduhan adanya pelanggaran dalam pemungutan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, setelah memeriksa alat bukti dan mendengar keterangan saksi, MK tidak menemukan cukup dasar hukum untuk menerima gugatan tersebut.
"Formulir C hasil salinan di TPS yang dipermasalahkan telah ditandatangani oleh saksi pasangan calon nomor 3. Selain itu, video bukti yang diajukan pemohon tidak memberikan kejelasan atas dugaan pelanggaran karena durasinya yang sangat singkat dan tanpa suara yang dapat diidentifikasi dengan jelas," lanjut Suhartoyo.
Lebih lanjut, MK juga menyoroti bahwa laporan dugaan pelanggaran yang diajukan pemohon ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kota Lhokseumawe sebelumnya tidak memenuhi syarat formal maupun materiil sehingga tidak diregistrasi.
Dengan pertimbangan tersebut, MK dalam amar putusannya memutuskan:
Mengabulkan eksepsi termohon (KPU Kota Lhokseumawe) dan pihak terkait (pasangan calon nomor urut 2, Sayuti Abu Bakar – Husaini) terkait kedudukan hukum pemohon. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Putusan ini bersifat final dan mengikat, menegaskan bahwa hasil Pilkada Lhokseumawe 2024 yang dimenangkan oleh pasangan Sayuti Abu Bakar – Husaini tetap sah dan tidak berubah.
Sidang yang berakhir pada pukul 08.18 WIB itu berlangsung tertib, dengan dihadiri oleh panitera pengganti dan para pihak terkait.
Dengan putusan ini, tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe resmi berakhir, mereka akan dilantik sesuai rencana pada tanggal 20 Februari 2025 secara serentak di Jakarta. (Tim)