POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA-Ketua Umum DPP Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (LPPI) Dedi Siregar menilai, Polres Tasikmalaya Kota sudah bekerja sesuai standar operasional (SOP) dalam mengungkap peran 4 orang anak kasus penganiayaan.
Dedi Siregar menghimbau, agar narasi negatif di media sosial (medsos) dihentikan dan mempercayakan proses hukum kasus penganiayaan ini ke aparat di Polres Tasikmalaya Kota.
"Kami melihat bahwa Polres Tasikmalaya Kota dibawah kepemimpinan AKBP M Faruk Rozi sudah bekerja sesuai prosedur dan aturan yang ada dalam mengungkap kasus,penganiayaan ini. Kita percayakan proses hukumnya berjalan disana," kata Dedi Siregar dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (2/2/2025).
Dijelasakannya, narasi beredar di masyarakat 4 bermasalah dengan hukum di kasus pengeroyokan yang disebut- sebut menjadi korban salah tangkap, LPPI menilai tersebut tidak lah benar dan tuduhan tersebut sangat tendensisus.
"Kami lihat Polres Tasikmalaya Kota sudah menjalankan sesuai prosedur UU yang berlaku sesuai paparan oleh Kapolres Tasikmalaya Kota dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI, diterangkan peran 4 orang dalam kasus penganiayaan ini," ujarnya.
Dipaparkanya, pada kasus penganiayaan tersebut sudah vonis 1 tahun 8 bulan dari tuntutan jaksa 2 tahun, untuk gugatan prapradilan yang dilayangkan oleh tersangka kasus penganiayaan yang dewasa gugatanya sudah di tolak.
Untuk berkas perkara khusus untuk tersangka yang dewasa saat ini sudah dalam tahap penuntutan dan pada saat ABH diperiksa sebagai tersangka didampingi kuasa hukum dan orang tua ABH.
"Oleh karena itu, kami berharap mari kita hormati proses hukum yang ada. Lebih lanjut Ia meminta agar pihak-pihak tertentu jangan ada lagi menggiring opini publik yang menyudutkan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini. Mari kita dukung aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Tasikmalaya Kota agar bekerja sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang ada," tegasnya.
LPPI lanjutnya, mengapresiasi Polres Tasikmalaya Kota yang sudah bekerja secara profesional dan transparan kepada publik dalam mengungkap kasus tersebut. "Semua pihak agar menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan kasus terebut kepada pihak kepolisian. Stop membangun narasi-narasi yang menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat," harapnya.
Diberitakan berbagai media, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Faruk Rozi mengungkap, peran empat anak bermasalah dengan hukum dalam kasus pengeroyokan yang disebut menjadi korban salah tangkap aparat. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI, AKBP M Faruk Rozi menjelaskan, pelaku anak berinisial DW berperan membacok korban bernama Taufik dengan celurit.
“Anak berhadapan dengan hukum (ABH) atas nama DW memiliki peran membacok korban sebanyak 2 kali ke arah punggung dan badan korban Taufik,” ujar Faruk di ruang rapat, Kamis (30/1/2025).
Setelah itu, lanjut Faruk, pelaku dewasa bernama Nandi Sapdilah Purnama langsung ikut memukuli Taufik. Sementara tiga pelaku lainnya, yakni anak FM, RRP, dan RW, menganiaya korban lain bernama Aji. Para pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan stik bisbol dan batu.
“Setelah itu, Aji berteriak untuk minta tolong sehingga tiga orang saksi yang berada di lokasi kejadian, masyarakat, menghampiri dan menolong korban atas nama Taufik dan atas nama Aji,” kata Faruk.
Kasus penganiayaan ini bermula pada 16 November 2024 malam, ketika para pelaku menggelar pesta minuman keras. (PS/RED)