POSKOTASUMATERA.COM - MADINA - Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sumatera Utara (Sumut), bekerja-sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali mengamankan seorang yang masuk Daptar Pencarian Orang (DPO) berinisial AL (48), terkait dugaan korupsi pembangunan stadion di Kabupaten Madina yang berada di Desa Sarak Matua, Kecamatan Panyabungan.
AL yang merupakan sebagai kontraktor atau pelaksana pekerjaan pembangunan Stadion di Kabupaten Madina tersebut, diamankan di Jalan D.I Panjaitan , tepatnya di depan loket KBT Tarutung, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut pada Rabu (19'2/2025) sekira Pukul 20:00 Wib.
Penangkapan terhadap AL dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut, dipimpin Kasi Inteijen V Muhammad Husairi, S.H., M.II., berkoordinasi dengan Tim Intelijen Kejari Tapanuli Utara dan Kejari Madina.
AL disaat penangkapan tidak melakukan perlawanan. Dan AL saat ini sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Panyabungan.
Kepala Kejari Madina Muhammad Iqbal, S.H.,M.H mengatakan dalam pres rilisnya, AL sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2023 lalu terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Kabupaten Madina, Sumut yang bersumber dari anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017.
"Penangkapan Tersangka DPO inisial AL (48) merupakan keberhasilan koordinasi antara Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dengan Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Tapanuli Utara dalam mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi pembangunan stadion Kabupaten Mandailing Natal tahun 2017," kata Muhammad Iqbal, Kamis (20/2/2025).
Sebab, kata Iqbal , pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Stadion Kabupaten Madina Tahun Anggaran 2017, diduga tidak sesuai kontrak yang mengakibatkan penyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14% dan terjadi kekurangan volume pekerjaan.
"Sehingga berdampak merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 844.047.819. dari total Anggaran senilai Rp. 2.146.569.00,00 yang bersumber dari Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana subs pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya pun diketahui Tim Tabur Kejati Sumut terlebih dahulu mengamankan IS sebagai tersangka dan masuk dalam DPO atas dugaan korupsi pembangunan Stadion di Kabupaten Madina.
IS diamankan di rumahnya di Desa Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Senin (17/2/2025) pukul 20.00 WIB.
Tersangka IS selaku Direktur CV.Wastu Cipta Konsultan sebagai Konsultan Pengawas pada pembangunan stadion Kabupaten Madina tahun 2017 tersebut.
Lebih lanjut Kepala Kejari Madina tersebut menyampaikan bahwa tersangka AL ini sebelumnya telah dipanggil sebanyak kali oleh penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka.
Akan tetapi tersangka tidak pernah hadir hingga ditetapkan sebagai DPO pada bulan November 2024.
"Selanjutnya setelah ini, akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka inisial AL (48) oleh Penyidik untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2017" ujarnya.
Kemudian dari hasil pemantauan tim intelijen Kejati Sumut dan Kejari Tapanuli Utara bersama Kejari Madina. Akhir pelarian tersangka AL sebagai kontraktor pembangunan Stadion Kabupaten Madina berprofesi sebagai penjual bakso keliling di wilayah Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut. (PS/210)