Kacabdisdik Wilayah XI Sosialisasikan Larangan Studi Tour bagi SMA/SMK/SLB di Sumut

/ Minggu, 09 Maret 2025 / 10.29.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM – PADANGSIDIMPUAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3/2.333 Tahun 2025 yang menegaskan larangan kegiatan studi tour bagi seluruh SMA, SMK, dan SLB di wilayah Sumatera Utara. Kebijakan ini kini tengah disosialisasikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Wilayah XI, Drs. Yeddi Efendi Sipayung, M.Pd., guna memastikan seluruh satuan pendidikan memahami dan mematuhi aturan tersebut.


Menurut Drs. Yeddi Efendi Sipayung, larangan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan nyaman, serta menghindari risiko perjalanan jauh yang kerap membebani orang tua secara finansial. "Kami ingin memastikan bahwa dana pendidikan digunakan untuk kepentingan yang lebih esensial serta menghindari potensi risiko keselamatan selama perjalanan," ujarnya dalam sosialisasi yang digelar di berbagai sekolah.


Sebagai alternatif, pihak sekolah didorong untuk menyelenggarakan acara perpisahan sederhana namun bermakna di lingkungan sekolah. Kegiatan lain seperti pentas seni, pameran karya siswa, hingga bakti sosial juga dianjurkan untuk memberikan pengalaman berharga tanpa harus bepergian jauh.


Sementara itu, Kepala SMKN 3 Padangsidimpuan, Ihwanuddin Pulungan, M.Pd., menyambut baik kebijakan ini dan menyatakan siap menerapkannya di sekolahnya. Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi momentum bagi sekolah untuk lebih fokus pada program penguatan karakter dan persiapan siswa sebelum melanjutkan ke jenjang pendidikan atau dunia kerja.


Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak, baik sekolah, siswa, maupun orang tua, dapat memahami serta mendukung kebijakan tersebut demi menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih berkualitas dan berorientasi pada kesejahteraan peserta didik.(PS/BERMAWI)

Komentar Anda

Terkini: