Ratusan Anggota IWOI akan Demo PN Prabumulih Tuntut Bebaskan Tiga Wartawan Online

/ Kamis, 06 Maret 2025 / 06.26.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - PRABUMULIH, Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau didenda maksimal Rp500 juta.

Saat ini, Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih tengah menyidangkan dua perkara dengan Nomor: 16/Pid.B/2025/PN Pbm dan 17/Pid.B/2025/PN Pbm yang melibatkan tiga wartawan media online, yaitu Yasandy alias Sandi, KMS. Muhammad Ichsan, dan Fajrah Akbar alias Pajar. Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Kasus ini menarik perhatian besar dari wartawan, terutama yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia). Sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral, organisasi ini terus mengadvokasi hak-hak ketiga terdakwa. Pada sidang kedua, Senin, 3 Maret 2025, mereka didampingi oleh tim pengacara dari Law Firm NR Ichang Rahardian, SH, MH, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP IWO Indonesia.

IWO Indonesia Siapkan Aksi Damai di PN Prabumulih

Menanggapi kasus ini, IWO Indonesia Provinsi Sumatera Selatan akan menggelar aksi damai di halaman PN Prabumulih pada Senin, 10 Maret 2025. Aksi ini bertujuan untuk menyuarakan keadilan bagi ketiga wartawan yang tengah menghadapi proses hukum serta meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan yang adil.

Sekretaris DPW IWO Indonesia Sumsel, Efriaman, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap sesama insan pers.

“Kami ingin menyuarakan keadilan bagi wartawan, terutama bagi ketiga sahabat IWO Indonesia yang saat ini sedang menjalani proses persidangan. Kemerdekaan pers adalah hak asasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Pers. Selain itu, tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Sebagai bentuk dukungan, aksi ini akan melibatkan IWO Indonesia Sumatera Selatan, DPD IWO Indonesia Kota Prabumulih, serta perwakilan dari 16 kabupaten/kota di Sumatera Selatan

Koordinasi dengan Kepolisian

Surat pemberitahuan aksi damai telah disampaikan ke Polres Prabumulih melalui Kasat Intel dan telah diterima dengan baik oleh pihak kepolisian. Dalam Surat Nomor: 006/IWO.I-DPD-PR/III/2025 tertanggal 5 Maret 2025, disebutkan bahwa aksi ini akan melibatkan sekitar 150 peserta.

Adapun struktur kepanitiaan aksi damai sebagai berikut:

Koordinator Aksi: Aliaman, SH (Ketua DPD IWO Indonesia OKI) dan Herliansyah, SH

Koordinator Lapangan: Efriaman dan Fery Adinata

Penanggung Jawab: Raden Azmi dan Rusdi Irwansyah (Ketua DPD IWO Indonesia Prabumulih)

 “Kami berharap aksi ini dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim PN Prabumulih agar memberikan putusan yang adil dan membebaskan ketiga sahabat kami,” tutup Efriaman.(PS/RUSLAN)

Komentar Anda

Terkini: