Satlantas Polrestabes Medan Tindak Tegas Pelaku Pelanggaran Guna Wujudkan Medan Tertib Berlalulintas

/ Senin, 03 Maret 2025 / 23.02.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Satlantas Polrestabes Medan lakukan penindakan terhadap Pelaku pelanggaran kasat mata pada pengguna jalan yang melanggar aturan tertib berlalulintas. Pelaku pelanggaran tertib lalulintas saat dipantau awak media, pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas ketika di ruas Jalan Jend. Sudirman, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan langsung di tindak tegas oleh Petugas Satlantas Polrestabes Medan.

Kasatlantas Polrestabes Medan AKPB I Made Parwita,S.H. M.I.K.,M.Si., mengatakan, penindakan pelanggaran kasat mata dilakukan rutin setiap hari, agar terciptanya Kota Medan yang tertib berlalu lintas.

Petugas akan berjaga pada ruas- ruas jalan yang sering dilalui kendaraan. Khususnya saat jam berangkat dan pulang bekerja. Serta saat volume kendaraan mengalami peningkatan.

“Pelaksanaan penindakan pelanggaran kasat mata sejak awal tahun 2025 sudah kami rutinkan. Sebab banyak pengguna jalan yang masih melanggar aturan lalu lintas,” katanya saat dikonfirmasi, Senin 03/03/2025.

Penindakan kasat mata yang dilakukan petugas menyasar pada pengguna kendaraan yang terlihat terang-terangan melanggar aturan berlalu lintas. Seperti tidak menggunakan helm saat berkendara, tidak menggunakan spion dan plat nomor, serta menggunakan knalpot brong yang mengganggu pengguna jalan lainnya.

Pengendara motor yang terlihat petugas melakukan pelanggaran tersebut langsung dilakukan penindakan hukum berupa tilang.

Penindakan ini dilakukan bukan tanpa alasan. Sebab pengguna motor di jalan raya semakin banyak. Sehingga harus diimbangi dengan penerapan aturan yang tegas. Sementara sampai saat ini masih ditemukan insiden kecelakaan lalu lintas yang diawali oleh pelanggaran aturan lalu lintas.

Kasat menambahkan jika penindakan pelanggaran tidak hanya dilakukan pada para pengguna motor saja, tetapi juga para pengguna kendaraan beroda 4 dan lainnya tanpa terkecuali.

Seluruh kendaraan akan ditindak tegas tanpa terkecuali  jika tidak mematuhi rambu- rambu lalu lintas, parkir sembarangan, dan pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh kendaraan roda empat.

Hal ini juga disampaikan oleh Iptu Timor.S.H.,M.H. (Kaurbinops) Satlantas Polrestabes Medan,"kami tidak segan-segan menindak para pelanggar, bisa kita ketahui di jalan Sudirman, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, adalah daerah Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), kita juga menghimbau agar pengendara kendaraan baik itu R2 dan R4 harus mematuhi peraturan berlalu lintas yang baik dan benar", ucap Iptu Timor.(PS/IG).


Komentar Anda

Terkini: