![]() |
| Tersangka GS saat diamankan polisi / foto: ist. |
PEMATANGSIANTAR - Polres Pematangsiantar melalui satuan reserse narkoba menangkap GS (48) diduga mengedarkan narkotika jenis ganja dirumahnya di Jalan Batu Permata Raya XIV, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar, Sumut, Sabtu (5/7/2025) sekira pukul 07.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H Pardede menjelaskan, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa tersangka GS sering menjual ganja dirumahnya Jalan Batu Permata Raya XIV, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Sabtu 5 Juli 2025 pagi sekira pukul 07.00 WIB Kasat Narkoba AKP Jonny H. Pardede, SH beserta Tim Opsnal menangkap tersangka GS dirumahnya tersebut sedang tidur.
Saat itu tersangka GS tidak mengaku memiliki ganja sehingga ketua RT setempat dipanggil untuk menyaksikan penggeledahan dirumah tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok Marshal dari atas tempat tidur yang berisi 1 paket narkotika jenis ganja, dari dalam lemari pakaian didapati 1 buah plastik hitam di lapis plastik merah di dalamnya berisi 1 buah kotak rokok marshal berisi 5 paket ganja, 1 buah kotak rokok Luffman berisi 3 paket ganja dan 77 paket ganja, 1 unit HP merek nokia dari bawah tempat tidur dan uang sebanyak Rp 100.000.
Saat diinterogasi, tersangka GS mengaku total keseluruhan ganja berat bruto 279,37 gram itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki yang tidak dikenalnya. Lalu tersangka GS beserta barang bukti diboyong ke Ruangan Sat Narkoba Polres Pematangsianțar.
"Tersangka GS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kepada masyarakat yang memberi informasi kami mengucapkan terimakasih yang ikut serta membantu polres Pematangsiantar dalam memberantas narkoba," pungkas AKP Jonni.(PS/FIS)
